REMBANG, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terus mendalami dugaan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp2.058.834.687. Kasus tersebut mencuat berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, tim Kejari Rembang telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, mulai dari jajaran Dinas Pendidikan hingga para guru penerima TPP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan proses permintaan keterangan masih terus berlangsung sebagai bagian dari tahap penyelidikan.

“Sampai saat ini kita masih terus melakukan permintaan keterangan ke beberapa pihak, baik dari Dinas Pendidikan maupun pihak guru yang menerima tunjangan,” kata Yusni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mempercepat pengumpulan fakta.

“Beberapa hari yang lalu dalam satu hari kita sudah periksa 20 orang. Total yang sudah dimintai keterangan mencapai puluhan orang,” jelasnya.

Berawal dari Temuan Audit BPK

Kasus ini bermula dari hasil audit BPK Perwakilan Jawa Tengah yang menemukan dugaan pencairan TPP kepada pengawas sekolah, penilik sekolah, serta guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dugaan pembayaran ganda tersebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.058.834.687.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 75.B/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 yang diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD Rembang pada 12 Juni 2026.

Dalam laporan audit tersebut, BPK mengidentifikasi adanya dugaan tumpang tindih pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dugaan Aliran Dana ke Rekening Berinisial AWI

Selain dugaan pembayaran TPP yang tidak sesuai aturan, kasus ini juga menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai adanya transfer dana sebesar Rp750 juta ke rekening seseorang berinisial AWI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerima dana tersebut disebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Namun demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang didalami aparat penegak hukum.

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial AWI, Yusni belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Ini nanti kita sampaikan pada saat press conference,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya meminta masyarakat bersabar karena penyidik masih menyusun langkah-langkah penyelidikan agar seluruh fakta dapat diungkap secara utuh.

“Namun untuk detailnya belum dapat kami sampaikan ke publik karena berkaitan dengan strategi penyelidikan. Nanti kalau sudah saatnya, kita akan lakukan press conference dan sampaikan hasilnya ke teman-teman media. Mohon doanya,” pungkasnya.

Kejari Rembang menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang dimintai keterangan maupun disebut dalam proses tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat penetapan status hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Konfirmasi Kasi Intel Kejari Rembang dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Tahun 2025.

Penulis : Aziz
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami