LANGKAT, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor (Polres) Langkat berhasil mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat memimpin konferensi pers hasil Operasi Antik Toba 2026 yang digelar di Gedung Kolaborasi Polres Langkat. Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, Kasi Propam IPTU Fery, serta sejumlah awak media dan influencer.

Operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 tersebut berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dengan total 35 tersangka yang diamankan.

“Dari 35 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak 31 orang berperan sebagai pengedar dan empat lainnya merupakan pengguna narkotika,” ujar AKBP David Triyo Prasojo.

Baca juga :  Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Mangrove, Dorong Terwujudnya Kawasan Nelayan Modern di Pesisir

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja dengan berat bruto 2.152,91 gram dan sabu seberat bruto 782,88 gram.

Kapolres menjelaskan, beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap selama operasi antara lain kasus peredaran ganja di wilayah Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, dengan tersangka berinisial MS (34), serta kasus peredaran sabu di wilayah Tanjung Pura yang melibatkan tersangka berinisial MFY (24).

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Langkat dalam melakukan penyelidikan, pengembangan informasi, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Baca juga :  LPA Deli Serdang Susun Roadmap Perlindungan Anak 2026, Fokus Perkuat Gerakan Berbasis Masyarakat

Lebih lanjut, AKBP David menyebutkan bahwa berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus beserta barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Langkat juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri untuk melaporkan berbagai bentuk tindak kriminal, termasuk peredaran gelap narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Dengan hasil tersebut, Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami