PARIAMAN, GEMADIKA.com Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda (24) dalam perkara pembunuhan terhadap tiga mahasiswa yang sempat menggemparkan masyarakat Sumatera Barat.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti, didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” terang Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti saat membacakan putusan.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu diawali dengan pembacaan pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk uraian kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Baca juga :  Mahasiswi UNP dan Seorang Warga Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar di Sekitar Kampus

“Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bertanggung jawab atas kematian tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada keluarga korban. Sementara barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menyatakan keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Saya sangat tidak terima dengan ketidakadilan ini. Karena dari persidangan itu pembunuhan dilakukan secara spontan, tidak direncanakan. Tapi semuanya dikesampingkan majelis,” katanya kepada wartawan.

Menurutnya, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sejalan dengan fakta yang mereka yakini selama proses persidangan berlangsung.

“Kita banding,” sambungnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik sejak pertengahan Juni 2025. Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai satpam di salah satu pabrik bata di Kabupaten Padang Pariaman ditangkap setelah aparat mengungkap kasus kematian tiga korban yang terjadi dalam waktu berbeda.

Baca juga :  Video Dugaan Asusila Libatkan Guru di Pesisir Selatan Viral, Dinas Pendidikan Tunggu Laporan Resmi

Penyelidikan semakin berkembang setelah ditemukan bagian tubuh salah satu korban di sejumlah lokasi di wilayah Padang Pariaman dan Kota Padang. Aparat kemudian berhasil mengidentifikasi korban sebagai Septia Adinda.

Kasus tersebut terungkap setelah jasad salah satu korban ditemukan terkubur di dalam sumur tua yang berada di belakang rumah orang tua terdakwa. Dari hasil penyelidikan, korban Septia Adinda diketahui menjadi korban pembunuhan yang diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp3,5 juta.

Sementara dua korban lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana, berdasarkan proses hukum yang berlangsung di persidangan juga dinyatakan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan terdakwa pada tahun 2024.

Meski telah dijatuhi vonis pidana mati di tingkat pengadilan negeri, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami