JAKARTA, GEMADIKA.com Pemerintah terus mempercepat upaya pelindungan warisan budaya Indonesia dengan menetapkan 430 objek baru sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga pertengahan tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap berbagai situs dan benda bersejarah yang rentan terancam oleh perkembangan pembangunan.

Dengan penambahan tersebut, jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional di Indonesia kini mencapai 743 objek. Pemerintah menargetkan angka tersebut meningkat hingga 1.750 objek pada akhir tahun 2026 sebagai bagian dari strategi pelestarian budaya nasional.

Berbagai objek yang ditetapkan berasal dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, hingga benda-benda budaya hasil repatriasi atau pengembalian dari luar negeri.

Hingga Mei 2026, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional telah menerima sebanyak 876 usulan penetapan cagar budaya. Usulan tersebut mencakup beragam kategori, mulai dari situs arkeologi, bangunan bersejarah, prasasti, fosil manusia purba, hingga koleksi museum yang memiliki nilai penting bagi sejarah bangsa.

Sebelum ditetapkan, seluruh usulan harus melalui proses kajian mendalam. Tim ahli melakukan penilaian berdasarkan nilai sejarah, tingkat keaslian, keterkaitan dengan peristiwa penting, serta kontribusinya terhadap perkembangan peradaban Indonesia.

Beberapa objek yang telah direkomendasikan dalam tahap awal antara lain fosil Homo erectus, Situs Gua Metaduno, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa, dan Prasasti Canggal.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengatakan bahwa penetapan cagar budaya tidak hanya bertujuan melindungi aset sejarah nasional, tetapi juga membuka peluang bagi pengakuan internasional.

“Kalau situs cagar budaya memiliki nilai signifikan maka kita bisa usulkan jadi warisan budaya dunia,” ujarnya.

Menurut Restu, status Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan tahapan penting sebelum suatu objek diajukan sebagai Warisan Dunia kepada UNESCO. Pengakuan tersebut akan semakin memperkuat posisi Indonesia di tingkat global dalam bidang pelestarian budaya.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa percepatan penetapan cagar budaya merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga dan melestarikan kekayaan sejarah bangsa.

“Penambahan yang signifikan ini akan memperkuat daftar kekayaan budaya dan aset budaya nasional yang tersebar di berbagai daerah,” kata Fadli.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga warisan budaya yang menjadi identitas bangsa, sekaligus memperkuat potensi pariwisata berbasis sejarah dan budaya di berbagai daerah Indonesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami