MAKASSAR, GEMADIKA.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), permintaan mark-up nota, hingga penekanan harga di bawah biaya produksi mencuat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasus ini mencuat setelah seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang roti yang menggunakan nama samaran Arum mengaku kapok menjadi mitra pemasok untuk sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan pengakuannya dalam wawancara yang dipublikasikan sejumlah media lokal dan nasional pada Juni 2026, Arum sebelumnya memasok produk roti ke sekitar tujuh hingga delapan dapur MBG yang beroperasi di Makassar dan Gowa.

Namun dalam perjalanannya, ia mengaku menghadapi berbagai kendala yang dinilai memberatkan pelaku usaha.

Salah satu persoalan yang disebutkan adalah adanya permintaan agar harga roti terus ditekan hingga berada di bawah biaya produksi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha apabila tetap dipenuhi tanpa menurunkan kualitas bahan baku yang digunakan.

Baca juga :  Maling 33 Rumah di Sulsel Mengaku Punya Ritual Khusus Sebelum Beraksi, Hasil Curian Dipakai Judi hingga Berkurban

Selain itu, Arum juga mengaku mendapat permintaan agar nilai yang tercantum dalam nota pembelian dibuat lebih tinggi dibanding harga transaksi sebenarnya.

Tak hanya itu, ia mengungkapkan adanya kewajiban menyetor sejumlah uang setiap pekan ke rekening yayasan tertentu sebagai syarat untuk tetap menjadi mitra pemasok.

Menurut pengakuannya, nominal setoran tersebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per minggu.

Dalam keterangannya, Arum juga menyebut adanya permintaan komisi dari oknum pengelola yang nilainya mencapai Rp700 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap pemesanan. Jika dihitung secara akumulatif, beban biaya tambahan tersebut dinilai cukup besar dan dapat mengurangi pendapatan pelaku usaha secara signifikan.

Informasi mengenai dugaan praktik tersebut pertama kali ramai setelah diberitakan sejumlah media, termasuk laporan investigasi yang dipublikasikan pada pertengahan Juni 2026.

Meski demikian, hingga kini tudingan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga :  Pemprov Sulbar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter UPG 12, Tiba Selamat di Tanah Air

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. BGN juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik mark-up, monopoli bahan baku, maupun penyimpangan lain yang merugikan program dan masyarakat.

Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Karena itu, pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaannya menjadi hal penting agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.

Masyarakat kini menantikan langkah investigasi dan tindak lanjut dari instansi terkait guna memastikan dugaan yang beredar dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami