MAKASSAR, GEMADIKA.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membongkar kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari kapal tanker, kapal SPOB, kendaraan pengangkut, hingga ribuan tabung gas LPG subsidi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, 6 dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita BBM subsidi dalam jumlah besar, yakni 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.

Baca juga :  Kisah Pilu di Pangkep: Kakek Lansia Ditemukan Meninggal di Gubuk Tua, Diduga Hidup Sebatang Kara

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai Rp69,9 miliar.

“Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan apabila masing-masing kendaraan melakukan pengisian rata-rata sebanyak 50 liter,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (2/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penindakan awal terhadap tujuh unit truk tangki pada awal tahun 2026. Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada jaringan penyalahgunaan BBM subsidi yang lebih luas, termasuk aktivitas ilegal di kapal tanker.

Dari hasil pengembangan tersebut, sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga :  Pelaku Pembunuhan Siswi SD di Makassar Ditangkap, Terungkap Usai Bikin Keributan Saat Olah TKP

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan praktik penyalahgunaan subsidi energi dilakukan secara terstruktur dan berdampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat,” ujar Andi Sudirman.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal BBM dan LPG subsidi tersebut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami