SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar kegiatan Entry Meeting pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sekaligus sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara, staf Datun, serta staf Intelijen Kejari Simalungun. Turut hadir Camat Panei Ronald Saragih, para pangulu (kepala desa), serta perangkat nagori se-Kecamatan Panei.

Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa

Dalam sambutannya, Camat Panei Ronald Saragih menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah nagori dengan aparat penegak hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan upaya preventif Kejaksaan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Menurutnya, masih terdapat kepala desa yang tersangkut masalah hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran, baik karena kurang pemahaman maupun lemahnya pengawasan.

“Program Jaga Desa hadir sebagai sarana pencegahan. Melalui sistem yang terintegrasi, penggunaan Dana Desa dapat dipantau sehingga lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Pendampingan sebagai Langkah Awal

Ia menambahkan, Entry Meeting ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan pendampingan lebih lanjut di masing-masing nagori. Para pangulu diharapkan aktif berkonsultasi terkait berbagai kendala dalam pengelolaan Dana Desa.

“Dengan adanya pendampingan ini, setiap keraguan atau permasalahan dapat dikonsultasikan sejak dini agar tidak berujung pada kesalahan hukum,” tegasnya.

Tim Jaksa Pengacara Negara juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Selain itu, Kejari Simalungun juga mendorong pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbasis potensi unggulan di masing-masing nagori agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Diskusi Interaktif dan Solutif

Dalam sesi diskusi, para pangulu menunjukkan antusiasme tinggi dengan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari pengelolaan Dana Desa, administrasi pemerintahan, hingga pengembangan BUMDes.

Menanggapi hal tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan serta solusi hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Suasana diskusi berlangsung interaktif dan konstruktif, mencerminkan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola desa.

Komitmen Kejaksaan Dampingi Desa

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang:

Transparan
Akuntabel
Efektif
Bebas dari penyimpangan

Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Laporan S Hadi Purba Tambak.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami