SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Intelijen bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dengan menggelar Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (10/06/2026) pukul 11.00 WIB di Aula Pesifera, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Entry meeting ini menjadi langkah awal dalam upaya mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Jawa Maraja Bah Jambi, Sudiono, S.P., M.Si., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Yudhi Saputra, S.H., Kepala Sub Seksi Datun Alvin Pandiangan, S.H., M.H., para Pangulu se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.

Suasana kegiatan Entry Meeting Program Jaga Desa di Aula Pesifera Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Rabu (10/6/2026).

Dalam sambutannya, pihak Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program pendampingan tersebut. Pemerintah kecamatan berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendorong tata kelola Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Masih banyak laporan dan permasalahan yang terjadi akibat kesalahan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan. Melalui program ini, kami berharap dapat memberikan edukasi dan pencegahan agar para Pangulu tidak terjerat persoalan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para Pangulu agar lebih selektif terhadap berbagai undangan kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menegaskan pentingnya komunikasi aktif antara pemerintah desa dengan Tim Jaksa Pengacara Negara.

Menurutnya, konsultasi dan koordinasi secara intensif sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami siap memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh. Dengan komunikasi yang baik, potensi kesalahan akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak dini,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Simalungun juga menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih melalui semangat program “Kerja Bersih”.

Para Pangulu yang hadir menyambut positif kegiatan ini dan berharap pendampingan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mendukung pembangunan nagori yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan perannya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penguatan tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Sam hadi purba
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami