JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan periode empat bulan pertama tahun ini.

Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah pekerja yang terkena PHK hingga Mei 2026 bertambah 8.045 orang atau meningkat sekitar 52,16 persen dibandingkan periode Januari-April 2026 yang tercatat sebanyak 15.425 orang.

Meski mengalami lonjakan dibandingkan bulan sebelumnya, jumlah PHK pada tahun ini masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025. Tercatat, sepanjang Januari hingga Mei 2025 jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 46.015 orang.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut para pekerja yang tercatat dalam data tersebut merupakan peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga :  Anggaran Rp9,7 Miliar untuk 4 Wakil Ketua DPRD Sulsel Disorot, Ada Belanja Kapas Wajah hingga Home Theater

“Pada periode Januari sampai Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” tulis Kemnaker dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/6/2026).

Secara regional, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni mencapai 5.044 pekerja. Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 2.596 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 2.332 pekerja.

Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatat 1.841 pekerja terdampak PHK, sedikit lebih tinggi dibanding Kalimantan Timur yang mencatat 1.831 pekerja.

DKI Jakarta berada di posisi keenam dengan 1.746 pekerja terdampak PHK, diikuti Jawa Tengah sebanyak 1.515 pekerja. Adapun Sumatra Selatan mencatat 920 pekerja, Sumatra Utara 906 pekerja, dan Sulawesi Selatan sebanyak 647 pekerja.

Baca juga :  Tak Tahan Tekanan Persaingan, Pizza Hut Resmi Dijual Rp47,8 Triliun

Berikut 10 provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang Januari-Mei 2026:

  1. Jawa Barat: 5.044 pekerja
  2. Banten: 2.596 pekerja
  3. Jawa Timur: 2.332 pekerja
  4. Kalimantan Selatan: 1.841 pekerja
  5. Kalimantan Timur: 1.831 pekerja
  6. DKI Jakarta: 1.746 pekerja
  7. Jawa Tengah: 1.515 pekerja
  8. Sumatra Selatan: 920 pekerja
  9. Sumatra Utara: 906 pekerja
  10. Sulawesi Selatan: 647 pekerja

Peningkatan jumlah PHK tersebut menjadi perhatian pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan dapat membantu para pekerja yang terdampak agar tetap memperoleh perlindungan sosial selama mencari pekerjaan baru.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami