BOGOR, GEMADIKA.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial KHR (61) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penanganan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang disampaikan kepada pihak kepolisian pada 16 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satres PPA dan PPO Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, pada Jumat (19/6/2026), membenarkan bahwa KHR saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, sempat beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Namun, AKP Silfi menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Menurutnya, perkara tersebut justru mengalami peningkatan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Selain isu penghentian perkara, muncul pula tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta oleh oknum penyidik kepada keluarga korban. Kepolisian memastikan informasi tersebut merupakan hoaks.
Pihak keluarga korban juga telah memberikan klarifikasi bahwa proses pelaporan berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan ataupun permintaan imbalan dalam bentuk apa pun dari aparat kepolisian.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan kepada korban selama proses penanganan berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan