Grobogan, Gemadika.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga dengan cara membobol rumah melalui atap.
Pelaku berinisial AS (26), warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik Mu’alim (48), warga Dusun Nglawu, Desa Tirem, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi H-6691-PY yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah hilang.
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan sejumlah genteng di bagian belakang rumah dalam keadaan terbuka. Pelaku diduga masuk melalui atap rumah sebelum membawa kabur sepeda motor melalui pintu depan.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Grobogan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan.
“Setelah memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Rizky Ari Budianto, Senin (1/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi pada dini hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Rizky menjelaskan bahwa modus masuk rumah melalui atap masih kerap digunakan pelaku kejahatan untuk menghindari perhatian warga sekitar.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman, terutama saat malam hingga menjelang pagi hari.
“Kami mengimbau warga memastikan rumah dalam kondisi aman dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




