JAKARTA, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang perdana gugatan terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat pada Selasa (2/6/2026). Gugatan tersebut muncul setelah pelaksanaan lomba menuai sorotan publik terkait proses penilaian yang dianggap tidak profesional.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan bahwa sidang perdana perkara tersebut akan mulai diselenggarakan hari ini.

“2 Juni sidang perdana,” kata Sunoto kepada wartawan.

Selain jadwal persidangan, PN Jakarta Pusat juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin,” ujarnya.

Gugatan ini diajukan oleh advokat David Tobing terhadap Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dua orang juri LCC Empat Pilar, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta pemandu acara atau master of ceremony (MC) Shindy Luthfiana.

Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak terkait pelaksanaan lomba tersebut. Ia mendasarkan gugatan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca juga :  Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Nomor HP Wajib Gunakan Pengenalan Wajah

Menurut David, para juri dan pemandu acara dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan lomba yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Salah satu tuntutan dalam gugatan itu adalah permintaan agar Ketua MPR RI memberhentikan secara tidak hormat dua juri yang terlibat dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar Kalimantan Barat.

“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David dalam berkas gugatannya.

Selain itu, penggugat juga meminta agar MC kegiatan tersebut tidak lagi ditugaskan sebagai pemandu acara dalam kegiatan resmi pemerintahan maupun kenegaraan.

“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” lanjutnya.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta dua juri dan MC menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui tiga surat kabar nasional serta membayar seluruh biaya perkara.

Baca juga :  Bareskrim Musnahkan 19,4 Kilogram Sabu Berkedok Teh China, Kurir Diamankan di Riau

Sementara itu, pihak MPR RI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah.

Terkait tuntutan pemberhentian terhadap dua juri, Siti menjelaskan bahwa MPR RI akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar,” katanya.

Menurut Siti, hingga saat ini proses pendalaman terkait peristiwa tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.

“Masih kita dalami,” sambungnya.

Sidang perdana ini diperkirakan akan menjadi tahap awal untuk memeriksa kelengkapan administrasi perkara sekaligus mendengarkan posisi hukum masing-masing pihak sebelum memasuki agenda persidangan berikutnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami