MOJOKERTO, GEMADIKA.com – Sebuah kasus pencurian yang terjadi di Dusun Guwo, Kabupaten Mojokerto, berakhir secara damai melalui mekanisme restorative justice. Peristiwa tersebut melibatkan seorang pekerja serabutan berinisial EPB (35) yang nekat membobol toko kelontong milik Alfin Setyo Tunggal (37) pada Minggu (7/6/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga meninggalkan sepucuk surat tulisan tangan yang berisi permintaan maaf, pengakuan kesalahan, serta janji untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut sempat diketahui oleh pemilik toko. Namun saat itu EPB hanya mengaku mengambil enam bungkus rokok dan tidak mengungkapkan bahwa dirinya juga membawa sejumlah uang dari laci toko.

Setelah diperbolehkan pulang oleh korban, pelaku mengaku diliputi rasa bersalah sepanjang perjalanan menuju rumahnya. Ia sempat bimbang antara kembali untuk mengembalikan uang yang telah diambil atau tetap pulang karena takut menghadapi kemarahan korban.

Karena merasa situasi masih belum memungkinkan untuk bertemu langsung, EPB memilih mengirimkan surat pengakuan kepada korban pada keesokan harinya. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya sekaligus memohon maaf kepada pemilik toko.

Baca juga :  Pengantin Baru di Nganjuk Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pungging pada Selasa (16/6/2026), EPB mengungkapkan bahwa tindakannya dipicu oleh kesulitan ekonomi yang sedang dihadapinya. Ia mengaku membutuhkan dana sekitar Rp800 ribu untuk melunasi biaya sekolah anaknya.

Kondisi ekonomi yang semakin terjepit membuatnya mengambil keputusan yang keliru. Ironisnya, sejumlah uang tabungan yang dimilikinya sebelumnya dipinjam oleh beberapa teman dan hingga kini belum dikembalikan.

Meski melakukan tindakan melawan hukum, EPB menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Dua hari setelah kejadian, ia mengutus kekasihnya untuk menyerahkan uang sebesar Rp120 ribu kepada korban sebagai bentuk pengembalian kerugian.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Kamis sore EPB mendatangi langsung rumah Alfin untuk meminta maaf secara pribadi. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyerahkan tambahan uang sebesar Rp200 ribu.

Baca juga :  13 Pendaki Ilegal Semeru Diamankan, 4 Orang Masih Dalam Pencarian Petugas

Dari total kerugian yang dialami korban sebesar Rp352 ribu, pelaku berhasil mengembalikan Rp320 ribu. Sementara sisa kerugian yang belum tergantikan diputuskan untuk diikhlaskan oleh korban karena tersentuh oleh sikap jujur dan kesungguhan pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

Proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Pungging akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sebelum mediasi dilakukan, EPB bahkan berjalan kaki menuju rumah korban sebagai bentuk keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Korban kemudian mengantarkan pelaku ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelesaian secara resmi. Di hadapan petugas, EPB kembali menyampaikan permohonan maaf dan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

Penyelesaian kasus ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta kesepakatan bersama antara korban dan pelaku tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami