JAKARTA, GEMADIKA.com – Kabar yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) dapat memasuki wilayah seberang laut Prancis tanpa visa tambahan belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut memunculkan anggapan bahwa Indonesia telah masuk dalam daftar negara bebas visa ke wilayah tersebut.

Namun, anggapan itu tidak sepenuhnya benar.

Berdasarkan informasi resmi dari France-Visas dan Kementerian Dalam Negeri Prancis, WNI memang memperoleh kemudahan untuk memasuki sejumlah wilayah seberang laut Prancis tanpa harus mengajukan visa khusus. Akan tetapi, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi WNI yang telah memenuhi persyaratan tertentu, bukan bagi seluruh pemegang paspor Indonesia.

Salah satu syarat utama adalah memiliki visa Prancis multiple-entry dengan masa berlaku antara enam bulan hingga lima tahun. Dengan visa tersebut, pelancong tidak perlu lagi mengurus visa tambahan untuk mengunjungi beberapa wilayah seberang laut Prancis yang tercakup dalam kebijakan dispensasi.

Aturan Berbeda dengan Visa Schengen

Wilayah seberang laut Prancis (French Overseas Territories) memiliki aturan keimigrasian yang berbeda dengan daratan utama Prancis maupun kawasan Schengen.

Artinya, visa Schengen tidak otomatis berlaku untuk memasuki wilayah-wilayah tersebut. Pada umumnya, warga negara asing yang membutuhkan visa tetap diwajibkan mengajukan visa khusus untuk wilayah seberang laut Prancis.

Namun, Pemerintah Prancis memberikan dispensasi bagi sejumlah kategori pelancong yang memenuhi persyaratan tertentu.

Siapa yang Mendapat Dispensasi?

Selain pemegang visa Prancis multiple-entry dengan masa berlaku enam bulan hingga lima tahun, dispensasi juga diberikan kepada:

Pemegang izin tinggal (residence permit) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Prancis atau negara anggota Schengen.
Pemegang visa tinggal jangka panjang (long-stay visa) yang diterbitkan oleh negara Schengen.
Warga negara tertentu yang memperoleh pembebasan visa berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah seberang laut Prancis.
Wilayah Seberang Laut Prancis yang Tercakup

Wilayah yang termasuk dalam kebijakan ini tersebar di berbagai kawasan dunia, di antaranya:

Guadeloupe
Martinique
Saint-Martin
Saint-Barthélemy
Saint-Pierre-et-Miquelon
Réunion
Mayotte
Polinesia Prancis (French Polynesia)
Kaledonia Baru (New Caledonia)
Wallis dan Futuna
Terres australes et antarctiques françaises (Wilayah Selatan dan Antarktika Prancis)

Masing-masing wilayah memiliki daya tarik wisata yang berbeda, mulai dari pantai tropis di kawasan Karibia, budaya khas kepulauan Pasifik, hingga panorama pegunungan vulkanik dan kekayaan alam yang menjadi tujuan wisata dunia.

Tetap Periksa Persyaratan Sebelum Berangkat

Meski tersedia kemudahan bagi kategori pelancong tertentu, WNI tetap disarankan memeriksa kembali persyaratan masuk ke wilayah tujuan sebelum melakukan perjalanan.

Pastikan jenis visa atau dokumen perjalanan yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar perjalanan tidak mengalami kendala administrasi saat tiba di wilayah seberang laut Prancis.

Dilansir dari CNNindonesia.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami