BANGKALAN, GEMADIKA.com – Lima organisasi wartawan di Kabupaten Bangkalan mendatangi Mapolres Bangkalan untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan, Rabu (23/7/2026).
Adapun organisasi yang tergabung dalam aksi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Bangkalan (AJB), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangkalan, Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Wartatama.
Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Bangkalan, Mahmud, membacakan enam poin pernyataan sikap yang disepakati bersama.
Adapun isi pernyataan tersebut meliputi:
- Mendesak proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh Hotman Paris Hutapea diselesaikan secara tuntas, transparan, dan objektif.
- Meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Hotman Paris Hutapea sebagai tersangka.
- Meminta Kapolres Bangkalan menyampaikan langsung aspirasi wartawan Bangkalan kepada Polda Metro Jaya serta mendokumentasikan penyampaiannya.
- Meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui konferensi pers.
- Menilai penghinaan terhadap profesi wartawan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
- Mengutuk segala bentuk penghinaan terhadap insan pers.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyatakan pihaknya menerima dan akan meneruskan aspirasi para wartawan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi rekan-rekan wartawan. Aspirasi ini akan kami koordinasikan dengan Polda Jawa Timur terkait mekanisme penyampaiannya ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar AKBP Wibowo.

Kapolres juga mengapresiasi aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib sebagai bentuk solidaritas antarinsan pers.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak menimbulkan dinamika di masa yang akan datang,” tutupnya.
Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan damai. Para jurnalis berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum serta mendorong terciptanya penghormatan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait tuntutan yang disampaikan organisasi wartawan di Bangkalan.
Nardi (GEMADIKA.com)


