PALEMBANG, GEMADIKA.com – Sebuah laporan yang diajukan oleh Tim Media Gemadika kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berakhir mengecewakan. Laporan yang menyoal dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat peliputan proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang itu resmi ditolak dengan alasan berada di luar kewenangan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Awal Mula: Jurnalis Dihalangi Saat Meliput
Peristiwa bermula pada 22 Mei 2026, ketika Tim Media Gemadika mendatangi lokasi proyek untuk melakukan peliputan dan pengambilan dokumentasi. Sebagai proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tim media menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang sah untuk diawasi masyarakat, termasuk oleh insan pers.
Namun peliputan tidak dapat berjalan lancar. Tim media menyatakan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas keamanan proyek berupa bentakan, dorongan fisik, dan perintah untuk keluar dari area proyek. Petugas berdalih takut dimarahi atasannya. Untuk menghindari eskalasi situasi, tim media memilih meninggalkan lokasi. Tak lama setelah itu, pintu gerbang proyek ditutup rapat.
Tim Media Gemadika menilai kejadian tersebut mencerminkan belum adanya mekanisme pelayanan informasi publik yang memadai di lingkungan proyek seharusnya tersedia petugas khusus yang bertugas menerima tamu dan mengarahkan prosedur pelayanan bagi wartawan maupun masyarakat yang ingin memperoleh informasi.
Laporan Resmi Diajukan, Ditolak dengan Alasan Teknis
Pada hari yang sama, Tim Media Gemadika yang tergabung dalam Media Bersama menyampaikan laporan resmi kepada Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor 03/Media/V/2026 dan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor 02/Media/V/2026.
Pada 12 Juni 2026, tim media menerima komunikasi via telepon dari petugas Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Sumsel, Kurnia Lestari. Tim media meminta pertemuan langsung untuk menjelaskan kronologi secara lebih rinci, dan pertemuan tersebut akhirnya terlaksana pada 25 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Kurnia Lestari menyampaikan pandangan Ombudsman bahwa substansi yang dilaporkan tidak masuk dalam kategori pelayanan publik yang menjadi kewenangan lembaganya.
“Divisi pelayanan publik dalam pengadilan negeri adalah pelayanan yang mengajukan gugatan, melakukan persidangan dan segala macam. Ketika masuk proyek, sepemahaman saya, itu bukan pelayanan publik yang disediakan oleh pengadilan negeri. Tugas pengadilan negeri itu menerima laporan dari Polda, bisa menyidangkan sengketa industri, bukan masalah proyeknya. Saya minta bapak bisa membedakan, menjalankan fungsinya. Proyek yang sedang renovasi menurut saya jauh dari apa yang sudah terjadi,” ujar Kurnia Lestari.
Tim Media Gemadika menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan tersebut. Mereka menegaskan bahwa substansi laporan sejak awal bukan permintaan data anggaran proyek, nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun dokumen proyek melainkan mempersoalkan tidak adanya pelayanan publik yang layak ketika jurnalis menjalankan tugas peliputan di lokasi tersebut.
Laporan Resmi Ditutup
Pada 23 Juni 2026, Tim Media Gemadika menerima surat balasan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dengan Nomor T/346/PV.02-07/012818.2026/VI/2026. Dalam surat tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa substansi laporan yakni dugaan pengusiran dan tindakan petugas keamanan proyek tidak masuk ruang lingkup kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta tidak termasuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dan resmi ditutup berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf (e) UU Nomor 37 Tahun 2008.
Ombudsman juga menyarankan agar apabila yang dimaksud adalah memperoleh informasi anggaran proyek atau identitas PPK, permohonan diajukan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Palembang.
Tim Media Gemadika kembali menegaskan keberatan atas kesimpulan ini. Menurut mereka, Ombudsman Perwakilan Sumsel dinilai kurang cermat dalam memahami substansi laporan yang telah disampaikan.
Langkah Selanjutnya
Atas hasil penanganan tersebut, Tim Media Gemadika menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Ketua Ombudsman Pusat, Komite Etik DPR RI Komisi III, serta pihak terkait lainnya agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. (Naslim Herwadi)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan