REMBANG, GEMADIKA.com – Penyelidikan dugaan operasional alat pemecah batu (screen crusher) gamping di kawasan reklamasi Pelabuhan Rembang Terminal Sluke terus berkembang. Tak lagi sebatas menelusuri legalitas operasional alat, Satreskrim Polres Rembang kini memperluas penyelidikan hingga ke asal-usul batu gamping yang dipasok ke lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar mengonfirmasi pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lanjutan. Salah satu pihak yang diperiksa adalah PT Rembang Bangun Persada (RBP).
”Sudah mas, dari pihak RBP,” kata Alva saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (22/7/2026).
Polisi Bidik Asal Batu
Penyelidikan polisi tidak berhenti pada legalitas mesin pemecah batu saja. Polisi menegaskan juga bakal menelusuri dari mana batu gamping tersebut didapatkan oleh perusahaan.
”Masuk dalam proses penyelidikan juga tentunya mas,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, penyidik telah mengklarifikasi satu orang perwakilan PT RBP berinisial S. Kasus ini mencuat setelah operasional screen crusher di pelabuhan tersebut diduga memanfaatkan lahan reklamasi tanpa izin resmi, hingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rembang.
Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.


