JAKARTA, GEMADIKA.com Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren kembali menjadi perhatian publik setelah proses hukumnya memasuki tahap penyidikan. Peristiwa yang terjadi pada November 2025 itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar berat hingga menyebabkan cacat permanen.

Korban yang meninggal dunia diketahui bernama Sabirin. Sementara dua santri lainnya, Sahid Alkudri dan Ahmad Devan Ramdan, berhasil selamat setelah menjalani perawatan intensif. Meski demikian, keduanya harus menghadapi dampak luka bakar serius yang membekas secara permanen.

Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh konflik yang berawal dari tindakan perundungan di lingkungan pondok pesantren. Korban disebut beberapa kali menegur bahkan melaporkan dugaan aksi perundungan yang dilakukan oleh seniornya.

Penyidik masih mendalami dugaan bahwa rasa dendam menjadi motif di balik peristiwa tersebut. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan perundungan, tetapi juga mengarah pada tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam proses penyelidikan, aparat juga mendalami informasi yang menyebut pelaku diduga mengunci kamar dari luar, menyiram bahan bakar, kemudian membakar ruangan yang saat itu masih ditempati para korban. Hingga kini, seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.

Meski insiden terjadi pada November 2025, laporan resmi baru disampaikan kepada pihak kepolisian pada Juni 2026. Keluarga korban menjelaskan bahwa keterlambatan pelaporan terjadi karena selama beberapa bulan mereka memprioritaskan pendampingan dan perawatan medis bagi para korban.

Selain itu, keluarga juga menyampaikan adanya dugaan intimidasi serta ancaman denda yang diduga membuat mereka tidak segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, sekaligus memastikan hak-hak para korban dipenuhi. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara tuntas tanpa pandang bulu.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi setiap peserta didik. Seluruh pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami