LUMAJANG, GEMADIKA.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggegerkan warga setempat. Seorang pemuda berinisial RA (18) diduga menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, MTA (22), lalu berupaya mengelabui aparat dengan merekayasa tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa tersebut mulai terungkap pada Sabtu (4/7/2026) malam. Saat itu, RA menghubungi salah seorang tetangga korban dengan mengaku panik karena nomor telepon MTA tidak dapat dihubungi. Ia kemudian meminta tetangga tersebut untuk mengecek kondisi korban di rumahnya.

Merasa ada yang tidak biasa, tetangga segera mendatangi rumah korban. Saat masuk ke dalam kamar, mereka menemukan MTA telah meninggal dunia di atas tempat tidur dengan kondisi bersimbah darah dan tanpa mengenakan pakaian.

Laporan warga langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah kepada orang terdekat korban.

Baca juga :  Libur Sekolah Dongkrak Wisata Lumajang, Kunjungan ke Tumpak Sewu Naik 30 Persen

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa RA diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga terlebih dahulu dipukul menggunakan benda tumpul berupa kayu.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemukulan, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan kain agar tidak dapat berteriak meminta pertolongan. Selanjutnya, leher korban dijerat menggunakan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia.

Polisi juga mengungkap motif di balik kondisi korban yang ditemukan tanpa busana. Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku diduga sengaja melepaskan seluruh pakaian korban dengan tujuan menciptakan kesan seolah-olah korban menjadi korban kekerasan seksual oleh orang yang tidak dikenal.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui penyidik. Berbekal penyelidikan intensif, termasuk penelusuran bukti digital, polisi berhasil membongkar rangkaian peristiwa yang sebenarnya dan menangkap RA di kediamannya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca juga :  Dengar Suara Letupan Tengah Malam, Tetangga Selamatkan Lansia 76 Tahun Saat Rumah Kayu Jati di Grobogan Terbakar

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah terlibat pertengkaran dengan korban.

Kini RA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai bahaya konflik dalam hubungan yang tidak diselesaikan secara sehat. Aparat kepolisian juga menegaskan bahwa setiap upaya menghilangkan jejak atau merekayasa tempat kejadian perkara tetap dapat terungkap melalui proses penyelidikan yang mendalam.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami