GROBOGAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Desa Curut, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Curut dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan yang partisipatif.
Musrenbangdes dihadiri Kepala Desa Curut Agus Mantono, Camat Penawangan Ruswandi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Rifki, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, Karang Taruna, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
Kepala Desa Curut, Agus Mantono, mengatakan Musrenbangdes merupakan agenda tahunan yang menjadi forum penting dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa pada tahun mendatang.

Menurutnya, seluruh usulan yang disampaikan masyarakat akan dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan riil warga, serta kemampuan keuangan desa agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Melalui Musrenbangdes ini kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan dan usulan yang konstruktif sehingga program pembangunan yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Curut,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Penawangan, Ruswandi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang berkualitas. Ia mengingatkan agar setiap usulan mengacu pada kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Perencanaan pembangunan desa harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, program yang dihasilkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan di desa,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Grobogan, Rifki, memberikan pemaparan mengenai mekanisme penyusunan RKP Desa dan DU RKP Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa dokumen perencanaan desa harus disusun secara sistematis dan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa pada tahun anggaran berikutnya.
Rifki juga mengingatkan agar pemerintah desa menyusun program berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat serta memperhatikan sinkronisasi dengan program pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
Dalam forum tersebut, peserta Musrenbangdes membahas berbagai usulan pembangunan dari masing-masing dusun dan kelompok masyarakat. Usulan yang mengemuka meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan ketahanan pangan, pengembangan sumber daya manusia, serta program-program lain yang dinilai menjadi kebutuhan prioritas warga.
Hasil Musrenbangdes selanjutnya akan dirumuskan dalam dokumen RKP Desa Tahun 2027 sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan desa. Adapun usulan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar desa akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) Tahun 2028 untuk diteruskan melalui mekanisme perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan hingga Kabupaten Grobogan.
Melalui Musrenbangdes tersebut, Pemerintah Desa Curut berharap seluruh proses perencanaan pembangunan dapat berjalan secara terbuka, partisipatif, dan menghasilkan program-program yang mampu mendorong kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Rini (red)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan