TANJUNGBALAI, GEMADIKA.com – Peringatan Hari Anak Nasional di Kota Tanjungbalai diwarnai mencuatnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang viral di media sosial. Perkara tersebut diduga melibatkan seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI) Kota Tanjungbalai menilai dugaan kasus tersebut sebagai alarm serius bagi perlindungan anak sekaligus menjadi perhatian terhadap integritas dunia pendidikan.
Direktur YLBH CNI Kota Tanjungbalai, Rizky Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
> “Anak merupakan subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi oleh negara, keluarga, dan masyarakat. Dugaan kasus ini harus menjadi perhatian bersama agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Rizky, Kamis (23/7/2026).
Menyikapi persoalan tersebut, YLBH CNI Kota Tanjungbalai menyampaikan empat tuntutan kepada pihak-pihak terkait sebagai berikut:
*1. Mengusut Tuntas Dugaan Perkara Secara Profesional*
YLBH CNI mendesak Polres Tanjungbalai mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila unsur pidananya terpenuhi.
*2. Menindak Oknum ASN Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan*
BKPSDM Kota Tanjungbalai diminta segera melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan serta menjatuhkan sanksi administratif dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN.
*3. Mengutamakan Perlindungan dan Pemulihan Korban*
YLBH CNI Kota Tanjungbalai meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama PPTPPA memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan pemulihan, serta menjamin kerahasiaan identitas korban sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
*4. Memperkuat Sistem Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan*
Pemerintah Kota Tanjungbalai didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah, memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan ramah anak.
YLBH CNI Kota Tanjungbalai menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan. Di sisi lain, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa mengurangi hak korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap keadilan. (Heri)


