SIMALUNGUN, GEMADIKA.com — Sebuah langkah hukum yang belum pernah dilakukan oleh kejaksaan negeri mana pun di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lahir dari Simalungun pada Selasa (7/7/2026). Kejaksaan Negeri Simalungun menjadi yang pertama menginisiasi harmonisasi Peraturan Daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional — sebuah terobosan yang diharapkan menjadi model praktik baik bagi seluruh kejaksaan negeri di Sumatera Utara.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., beserta jajaran, menggelar ekspose bersama Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca juga :  Jaksa Turun ke Nagori, Kejari Simalungun dan DPRD Sumut Bawa Kabar Baik untuk Pekerja Rentan

Ekspose ini membahas rencana pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap KUHP Nasional — khususnya menyangkut pengaturan sanksi pidana yang selama ini berpotensi tidak selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Apa tujuannya? Sederhana namun krusial: memastikan tidak ada celah benturan norma antara aturan daerah dan regulasi nasional, sehingga tercipta kepastian hukum, keseragaman norma, dan efektivitas dalam penerapan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Berdasarkan hasil ekspose, Tim JPN Kejari Simalungun akan menyusun dan menyampaikan pendapat hukum beserta rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian dan harmonisasi peraturan daerah dimaksud.

Baca juga :  Gerak Cepat Polres Simalungun Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Inisiatif ini sekaligus mencerminkan komitmen Kejari Simalungun dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara — bukan hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai mitra hukum pemerintah daerah yang hadir secara preventif sebelum persoalan hukum timbul di kemudian hari.

Kejari Simalungun berharap rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Simalungun, sehingga tercipta sinkronisasi regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kejaksaan Hadir untuk Memberikan Kepastian Hukum, Mencegah Permasalahan Hukum, dan Mengawal Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.” (S Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami