BEKASI, GEMADIKA.com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan tindakan tegas dengan membongkar sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Puri Cendana, Bekasi, yang diduga digunakan sebagai lokasi penambangan aset kripto Bitcoin (BTC) secara ilegal.

Ruko tersebut disebut dialihfungsikan secara tersembunyi menjadi pusat aktivitas mining Bitcoin dengan konsumsi listrik yang sangat besar, tanpa melalui pencatatan resmi meteran listrik PLN.

Terbongkarnya aktivitas tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di bangunan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas PLN melakukan pemeriksaan teknis ke lokasi.

Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya instalasi listrik yang tidak sesuai aturan, di mana aliran listrik diduga disambungkan langsung tanpa melalui meteran resmi PLN. Kondisi ini mengindikasikan adanya pencurian listrik.

Di dalam ruko, petugas menemukan aktivitas penambangan digital yang sedang beroperasi dengan intensitas tinggi. PLN kemudian mengamankan sedikitnya 12 unit perangkat server yang digunakan untuk kegiatan mining Bitcoin sebagai barang bukti.

Seluruh perangkat tersebut telah dibawa ke kantor PLN untuk proses lebih lanjut.

PLN menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Instalasi listrik ilegal tanpa standar keamanan berisiko tinggi menyebabkan korsleting hingga kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk.

Dari hasil dugaan awal, aktivitas penambangan tersebut menggunakan daya listrik yang sangat besar, mencapai sekitar 33.000 VA.

PLN mengapresiasi peran masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut. Perusahaan juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan dugaan pencurian listrik atau instalasi ilegal demi mencegah potensi bahaya lebih lanjut.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami