LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu sedang mengendarai mobil bersama keluarganya dalam perjalanan dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Di tengah perjalanan, kendaraan korban diduga dihadang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam. Korban kemudian menghentikan kendaraannya di tepi jalan.

Menurut laporan polisi, salah seorang terduga pelaku kemudian memukul kaca samping kanan depan mobil menggunakan helm hingga pecah. Setelah itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka memar pada pipi kanan serta luka di bagian bibir atas sebelah kanan.

Baca juga :  HUT ke-24 Nagan Raya: 188 Peserta Meriahkan Festival Peh Karah, Angkat Kuliner Tradisional ke Pentas Nasional

Polisi juga menyebut, tidak lama kemudian datang sekitar 10 orang lainnya yang diduga turut berada di lokasi kejadian. Karena merasa terancam, korban keluar dari kendaraan. Saat situasi berlangsung, personel patroli Polres Lampung Timur datang ke lokasi dan mengamankan korban.

Setelah berada di Polres Lampung Timur, korban menyadari satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna biru yang sebelumnya disimpan di dalam mobil serta satu gelang emas putih dengan berat sekitar delapan gram yang dikenakannya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp35 juta serta mengalami luka-luka berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Dalam proses penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial PA (29) di kediamannya di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana. Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  TMMD 2026 Dimulai, Jalan Tanah di Pondokrejo Disulap Jadi Akses Penunjang Ekonomi Warga

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan, hasil Visum et Repertum, serta satu helai celana jeans pendek berwarna biru yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, mengingat berdasarkan laporan korban terdapat beberapa orang lain di lokasi kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 KUHP dan Pasal 262 KUHP sebagaimana disampaikan oleh penyidik Polres Lampung Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Fatulloh
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami