BLORA, GEMADIKA.com – Penyidikan kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi yang digerebek di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, terus berkembang. Polres Blora resmi menetapkan satu orang berinisial PE sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih menjalani pendalaman penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sembilan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (22/7/2026).

‎Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan, PE diduga berperan sebagai pelaku utama yang memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan regulator serta selang yang telah dimodifikasi.

‎”Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, serta alat bukti yang telah kami kumpulkan, kami menetapkan satu orang berinisial PE sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi,” ujar Kompol Slamet Riyanto.

‎Menurutnya, penyidik juga telah mengidentifikasi peran tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. M diduga turut melakukan pengoplosan, sedangkan H dan G diduga berperan sebagai sopir yang membantu operasional pengangkutan tabung gas.

‎”Untuk tiga orang lainnya masih kami lakukan pendalaman. Peran masing-masing sudah teridentifikasi dan proses penyidikannya masih terus berjalan,” katanya.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 806 tabung kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, tiga tabung LPG 50 kilogram kosong, 44 regulator, 28 selang regulator, ratusan tutup segel tabung gas, dua unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi K 8422 HS dan K 8032 ME, serta enam unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengoplosan.

‎Kompol Slamet menegaskan Polres Blora berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi karena merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

‎”Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi. Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi dari pemerintah,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka PE dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

‎Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pengoplosan LPG bersubsidi tersebut.

Baca juga :  Desa Sambung Gelar Rembuk Stunting 2026, Jumlah Balita Terindikasi Turun dari 35 Menjadi 13 Kasus

Aziz (GEMADIKA.com)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami