BANGKALAN, GEMADIKA.com – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Bangkalan. Pelaku di tangkap saat sedang tertidur di persembunyiannya di daerah Candi, Sidoarjo.
Penangkapan ini bermula dari pelacakan kamera pengawas (CCTV) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Rekaman pertama memperlihatkan pelaku beraksi di Jalan Letnan Mestu, Pejagan dan di Jalan KH Mohammad Kholil
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam di lapangan, tim opsional berhasil mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar kota.
“Kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku yang terkejut karena dibangunkan oleh petugas langsung mati kutu tanpa perlawanan,” terang AKP Eriek saat ditemui bersama dengan Kasihumas Ipda Agung Intama.
Dengan tangan terborgol, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, dalam operasi penangkapan tersebut, satu pelaku lain yang bertindak sebagai rekan komplotannya berhasil meloloskan diri dan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya sebuah kunci T yang selalu digunakan pelaku sebagai alat untuk merusak rumah kunci dan mengeksekusi motor korbannya.
Atas perbuatan kriminalnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan dan pelacakan guna menemukan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual oleh pelaku. (nardi)



Tinggalkan Balasan Batalkan balasan