BANDUNG, GEMADIKA.com – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya berinisial YTR (29).

Hasil penyidikan menunjukkan korban tidak hanya mengalami penyekapan dan penganiayaan, tetapi juga menjadi korban kekerasan seksual. Atas dasar itu, penyidik menerapkan tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal yang diakumulasikan mencapai 36 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik telah menyusun konstruksi hukum secara menyeluruh berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi perkara.

“Kontruksi hukum yang sudah kami terapkan pertama adalah Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat, Senin (6/7/2026).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.

“Di sini kami pertegas unsur perencanaannya sehingga ancaman hukuman maksimal 12 tahun dapat diterapkan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, penyidik turut menambahkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah ditemukan bukti bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual selama berada dalam penguasaan tersangka.

Dengan penerapan tiga pasal tersebut, polisi menilai ancaman hukuman terhadap tersangka dapat diakumulasikan hingga mencapai 36 tahun penjara.

“Apabila konstruksi hukum ini diakumulatifkan, maka ancaman hukumannya dapat mencapai 36 tahun penjara,” kata Hendra.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi kasus yang memperagakan rangkaian peristiwa penyekapan dan penganiayaan terhadap korban sebagai bagian dari proses melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena dugaan kekerasan yang dialami korban berlangsung dalam hubungan asmara dan melibatkan unsur penyekapan, penganiayaan berat, serta kekerasan seksual.

Polda Jawa Barat menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan memastikan seluruh unsur pidana yang terbukti akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dilansir dari Detiknews.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami