SURABAYA, GEMADIKA.com – Sebuah video yang memperlihatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, saat melakukan mediasi sengketa rumah kembali viral di media sosial pada Rabu (3/6/2026). Peristiwa tersebut menarik perhatian publik karena memperlihatkan perselisihan antara pembeli rumah baru yang sah secara hukum dengan para penghuni lama yang masih bertahan di lokasi.

Kejadian bermula ketika pembeli baru rumah tersebut datang untuk menempati hunian yang telah dibelinya secara sah dan telah lunas. Ia membawa dokumen kepemilikan berupa sertifikat resmi sebagai bukti legal atas properti tersebut.

Namun, di sisi lain, para penghuni yang masih berada di rumah tersebut menolak untuk meninggalkan tempat tinggal dengan alasan mereka mendapatkan mandat dari pemilik sebelumnya untuk menempati rumah tersebut.

Baca juga :  Bangkalan Maksimalkan Program Infrastruktur. Rp 138 Miliar Dikucurkan untuk Perbaikan 60 Ruas

Situasi tersebut memicu kebuntuan sehingga diperlukan proses mediasi untuk mencari jalan keluar antara kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi, pembeli baru disebut masih berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan menawarkan kompensasi kepada para penghuni lama sebesar Rp5 juta per kepala keluarga (KK) sebagai biaya pindah, serta memberikan waktu selama satu bulan untuk mencari tempat tinggal baru.

Namun, tawaran tersebut justru tidak langsung diterima dengan baik oleh pihak penghuni lama. Situasi sempat memanas ketika terjadi perbedaan pandangan terkait status kepemilikan dan hak menempati rumah tersebut.

Baca juga :  Jelang Mutasi ASN, Wali Kota Surabaya Wajibkan Pejabat Perempuan Kantongi Restu Suami

Melihat kondisi yang tidak kunjung selesai, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung untuk memfasilitasi mediasi agar kedua pihak dapat mencapai kesepakatan.

Pemerintah Kota Surabaya berharap persoalan serupa dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat, khususnya dalam sengketa kepemilikan rumah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memastikan status hukum properti secara jelas sebelum transaksi dilakukan, guna menghindari potensi konflik antara pemilik baru dan penghuni sebelumnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami