REMBANG, GEMADIKA.com- Penanganan dugaan penambangan batu ilegal di Desa Lemah Putih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, yang akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti aktivitas tambang yang tidak berizin tersebut.

‎Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum atau menerbitkan izin operasional pertambangan.

‎Oleh karena itu, DLH Kabupaten Rembang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.

‎”Kita sudah koordinasikan sama DLHK provinsi karena ini kewenangan provinsi. Provinsi akan menggandeng APH untuk menyelesaikan masalah ini mas, karena ini penambangan ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/7/2026).

‎Sebelumnya, kepastian status ilegal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Geologi, Mineral dan Batubara (Geominerba) Kantor Cabang Dinas Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto. Ia menyatakan tidak ada izin tambang yang aktif untuk wilayah Desa Lemah Putih.

‎”Untuk wilayah Desa Lemah Putih, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang saat ini tidak ada izin tambang,” kata Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (29/6/2026).

‎Hanya Berjarak Satu Meter dari Batas Hutan

‎Merespons polemik tersebut, pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo Jawa Tengah langsung menerjunkan personel ke lapangan. Hasilnya, titik penambangan dipastikan berada di tanah pematikan atau lahan milik warga, bukan di dalam kawasan hutan negara.

‎”Setelah dikonfirmasi oleh Pak Kasper dan jajarannya, ternyata lokasi itu masih di luar kawasan hutan. Jaraknya sekitar satu meter dari pal (patok) batas,” ungkap Komunikasi Perusahaan (Komper) KPH Kebonharjo, Lasmundi.

‎Perhutani Perketat Pengawasan Area Batas

‎Meski saat ini pengerukan masih berada di lahan warga, Lasmundi menegaskan bahwa Perhutani tetap memperketat pengawasan secara berkala di area perbatasan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya penambangan liar yang meluas ke wilayah hutan negara.

‎”Pengawasan selalu kami lakukan melalui pengecekan pal batas di area perbatasan dengan hutan rakyat atau tanah desa. Setiap triwulan dilaporkan, jadi kalau ada kegiatan penambangan di kawasan hutan pasti termonitor. Ini dipastikan tidak masuk kawasan hutan,” pungkasnya.

Baca juga :  Niat Menimba Air, Nenek 79 Tahun di Grobogan Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur

Penulis : Aziz
Editor : Rini

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami