PURWOREJO, GEMADIKA.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Purworejo. Kali ini, insiden terjadi di depan kantor BPBD Kabupaten Purworejo pada Rabu, 14 Agustus 2024. Seorang warga bernama Rezky menjadi korban, setelah sepeda motor miliknya, Honda Beat berpelat nomor AA 2798 CV, dicuri.

Tersangka, yang diketahui berinisial F (31) dan berasal dari Ngupasan, Purworejo, merupakan seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tidak hanya kasus pencurian yang menimpa Rezky, polisi juga menduga bahwa F terlibat dalam beberapa aksi pencurian di lokasi lain di sekitar Purworejo.

Baca juga :  Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Pandangan Ustaz Abdul Somad

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi (9/10/2024), Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pencurian tersebut. Beberapa lokasi yang diduga menjadi target pencurian selain kantor BPBD termasuk Gedung Kesenian, Garesi Katering DR Kost di Sindurjan, serta beberapa kontrakan dan tempat kos di daerah Kelurahan Meranti dan Pangen Rejo.

Baca juga :  Kepala Pusing Ketika Berbaring? Ini Penyebab dan Solusinya

Kapolres juga menyatakan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Tindakan ini penting untuk membantu meminimalisir kejahatan serupa di masa depan. Kapolres juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan bersama demi mencegah kejahatan di lingkungan sekitar. (Mr. Bien)