GROBOGAN, GEMADIKA.com – Sejumlah warga melakukan aksi demontrasi menuntut adanya intervensi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh oknum Pendamping Program keluarga Harapan (PKH) untuk mengarahkan dukungan di Pilkada Grobogan 2024.

Massa Demonstran mulai melakukan aksi dengan memampang kertas bertuliskan aduan dan kekesalan kepada KPH beserta koleganya yang bertindak tidak netral dalam Pilkada Grobogan 2024 di Kantor Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (12/11/2024).

Koordinator Aksi, Ali Rukamto menyampaikan, aksi ini terjadi karena ada aduan dari masyarakat Desa Asemrudung yang terdaftar KPM diintervensi oleh oknum Pendamping PKH setempat.

Pihaknya juga menyebut, PKH dijadikan sebagai alat politik untuk di Pilkada Grobogan.

“Rekaman video ada mas, tapi saat penerima ini berkumpul di salahsatu rumah warga. Namun, pendamping (PKH) Desa Asemrudung belum datang. Namun, ada suara yang disebutkan bahwasanya pendamping pkh Asemrudung menyampaikan tadi ‘Siapa yang memilih 01’ di Pilkada Grobogan itu ada di rekaman suara,” jelas Ali saat diwawancarai, Selasa (12/11/2024).

“Dalam hal ini, PKH menggunakan anggaran APBN dari Kemensos untuk penerima manfaat, namun disitu untuk ajang kampanye. Karena menyebut paslon 01 itu sudah bentuk begian dari kampanye,” lanjutnya.

Camat Geyer Oetojo (tengah) didampingi Koramil dan Polsek, serta Korcam PKH Geyer Tyas Aryanti (paling kanan) dan Ribut Arikorata (paling kiri) saat audiensi dengan Massa Aksi di Kantor Kecamatan Geyer Lantai 2, Kabupaten Grobogan, Selasa (12/11/2024). (Reza Ori/Gemadika.com)

Sebelumnya, Pihak Kecamatan melakukan Audiensi dengan Massa Aksi untuk menanggapi aduan terkait adanya oknum PKH yang melakukan intervensi terhadap KPM.

Dalam Audiensi tersebut, Camat Geyer Oetojo mengatakan, dirinya mengaku tidak tahu terkait masalah yang dilayangkan Massa Aksi tersebut. Pihaknya hanya akan bersikap netral dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca juga :  Bupati Grobogan Tinjau Pos Pengamanan Nataru Unik Bertema One Piece, Harga Pangan Masih Terkendali

“Tugas Camat menampung Aspirasi panjenengan semuanya, saya netral,” ungkapnya.

Oetojo menjelasakan, pelanggaran pada Pilkada Grobogan nantinya akan diproses lewat Panwaslu. Namun, dirinya memastikan akan mengawal dan menindaklanjuti hal tersebut.

“Proses itu kan lewat panwaslu, Camat tidak ada diranah itu,” ucapnya.

“Saya kawal, setelah ini saya tindak lanjuti,” sambungnya.

Korcam PKH, Tyas Aryanti mengaku tidak terlibat dalam tindakan yang dilakukan oleh rekannya tersebut, pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pengancaman terhadap oknum pendamping Desa itu.

“Kalau memang ada seperti itu, diluar kendali saya,”

Menanggapi hal tersebut, Panwascam Geyer Murni Hartanto mengatakan, pihaknya menyarankan agar membuat laporan tertulis yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Grobogan.

Perwakilan Massa Aksi didampingi Kuasa Hukum KPM Desa Asemrudung saat audiensi dengan Pihak Kecamatan Geyer, pada Selasa (12/11/2024). (Reza Ori/Gemadika.com)

“Njenengan (Massa Aksi) bisa melaporkan secara resmi kepada kami (Panwas) nanti di kantor, kemudian kami terima dengan bukti penerimaan dan sebagainya, dan nanti Langkah-langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan atasan kami,” katanya.

“Intinya, silahkan memberikan laporan resmi nanti di kantor kita dibawah. Dan nanti kita akan kawal apa yang dituntutkan oleh temen-temen di tempat ini bisa terlaksana,” jelas Murni.

Sementara itu, Yono Perwakilan Massa Aksi mengecam keras Tindakan intervensi yang dilakukan oknum Pendamping PKH, sehingga membuat KPM merasa takut tidak menerima bantuan lagi di tahun 2025.

“Mereka (KPM) yang terancam besok 2025 hilang, kita akan kawal sampai kapanpun,” tegasnya.

Audiensi sempat ditunda, Massa aksi meminta untuk mendatangkan pihak yang bersangkutan yakni Pendamping PKH Desa Asemrudung.

Baca juga :  Sopir Mengantuk Picu Kecelakaan Maut 3 Truk di Aceh Barat, Satu Korban Tewas

Hingga akhir audiensi didapati kejelasan dan kesepakatan, pendamping PKH Desa Asemrudung mengakui perbuatannya dan membuat perjanjian tertulis yang disaksikan langsung oleh kuasa hukum KPM.

Koordinator Aksi, Ali Rukamto (paling kanan) didampingi Kuasa Hukum KPM, Endang Kusumawati LBH Sahabat Hukum Grobogan saat diwawancarai, Selasa (12/11/2024). (Reza Ori/Gemadika.com)

Usai audiensi, Kuasa Hukum KPM Endang Kusumawati LBH Sahabat Hukum Grobogan mengatakan, pihaknya akan mengambil Langkah hukum yang diperlukan atas perkara yang dipegangnya.

“Kami akan mengambil Langkah hukum, sebagaimana Pak Ali mengatakan kami akan melaporkan ke Polres minimal ke Bawaslu dahulu,” jelas Endang saat diwawancarai, di Kecamatan Geyer pada, Selasa (12/11/2024).

“Kalau tidak ditanggapi dengan baik, kami akan melangkah ke provinsi dan karena PKH itu dibawah naungan Dinas sosial, Kami juga akan melaporkan ke Dinas Sosial terkait yaitu di Grobogan dan akan melaporkan juga ke kementrian sosial,” sambungnya.

Disislain, Ali Rukamto juga berharap agar seluruh pendamping PKH Desa di Wliayah Kabupaten Grobogan tidak menggunakan program dari Kementrian Sosial itu untuk kepentingan Pilkada Grobogan mendatang.

“Agar seluruh pendamping PKH Desa se-Kabupaten Grobogan dari 273 Desa dan 7 Kelurahan ini benar-benar professional, proporsional, dan menegakkan aturan. Jangan sampai terafiliasi ataupun membantu atau pesanan dari salahsatu paslon yang akan berkontestasi di 27 November Grobogan nanti,” kata Ali.

Diketahui, saat audiensi dengan Pihak Kecamatan turut hadir Camat Geyer, Polsek Geyer, koramil Geyer, Panwascam Geyer, Korcam PKH Geyer. Pendamping PKH Desa Asemrudung juga sempat dihadirkan saat selang waktu audiensi. (Reza Ori)