PEMATANGSIANTAR, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up klaim dana BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Efarina Etaham. Penyelidikan yang telah berlangsung selama sebulan ini menyita perhatian publik setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses klaim dana periode 2023-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery P Situmorang, didampingi Kasubag Bin, Lamhot Siburian mengungkapkan temuan mencengangkan dalam penyelidikan ini.

“Iya, sedang kami usut terkait klaim dana BPJS. Tahun 2023-2024,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Modus operandi yang terungkap cukup sistematis. “Indikasi korupsinya berupa mark up. Contoh, si pasien sebenarnya hanya rawat inap dua hari menjadi lima hari. Dan, obat yang dikasih ke pasien, tidak sesuai dengan tertera pada klaim BPJS,” urai Kasi Intelijen.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Pimpin Gotong Royong di Masjid Jami' Ujung Padang

Penyelidikan semakin dalam setelah ditemukan fakta bahwa pihak RS Efarina Etaham tidak memberikan rekam medis kepada pasien.

“Rekam medic itu tidak ada diberikan ke pasien. Dan, BPJS pun tidak bisa menjelaskan, berapa dana yang diklaim setiap minggunya maupun setiap bulan,” terang Situmorang.

Semula, penyidik Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar menerima laporan terkait klaim dana BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Efarina Etaham di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

“Yang melakukan penyelidikan awal adalah Seksi Intelijen, selama dua minggu. Dengan memeriksa pelapor dan sejumlah pasien yang telah selesai berobat,” katanya.

Setelah menemukan dan mengarah ke indikasi korupsi. Penyidik Seksi Intelijen mengalihkan penyelidikan ke Seksi Pidana Khusus (PIdsus).

Baca juga :  Dampak Jebol Limbah PKS PTPN IV Kebun Gunung Bayu, Petani Keramba Ikan Merugi

“Saat ini masih berproses di Pidsus, sudah berjalan selama sebulan dan bisa saja nanti masa penyelidikannya ditambah sebulan lagi menjadi 60 hari. Kemudian, barulah menentukan sikap,” papar Hery.

Proses pengusutan kasus ini telah memasuki tahap serius dengan pemeriksaan 14 saksi kunci, termasuk:

  • 4 perwakilan RS Efarina Etaham
  • 2 anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
  • 8 pejabat BPJS Kesehatan Pematangsiantar

Ketika dimintai konfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, dr Christmar Marbun, melalui pesan singkat pada Rabu (20/11/2024) pukul 15.06 WIB, hanya menyarankan untuk menghubungi petugas komunikasi publik.

Sementara itu, Direktur RS Efarina Etaham Pematangsiantar, Freddy Ginting, hingga Rabu (20/11/2024) pukul 19.52 WIB belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan. (S.Hadi Purba)