TANGGERANG, GEMADIKA.com – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Tangerang. Seorang bocah berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan sadis oleh empat orang pemilik penggilingan padi di Kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024).
Korban dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu, tiga dari empat pelaku telah ditangkap polisi, yakni C (60), J alias K (45), dan S alias C. Sementara satu pelaku berinisial T masih dalam pengejaran tim kepolisian.
“Masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo Kabupaten Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, Rabu (20/11/2024).
Kronologi Penganiayaan
Pelaku C bersama ketiga rekannya membawa korban ke pabrik penggilingan padi miliknya. Di lokasi tersebut, korban mendapat perlakuan tidak manusiawi. Tangan korban diikat ke belakang, tubuhnya disetrum, dipukuli menggunakan sandal, disiram minuman keras, hingga dibanting dari atas balai bambu.
“Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000,” kata Arief.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami berbagai luka fisik. “Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung,” ungkapnya.
Trauma dan Penanganan Korban
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyatakan bahwa korban saat ini mengalami trauma berat dan sedang mendapatkan pendampingan khusus.
“Kondisi korban sekarang trauma. Kami memberikan pendampingan bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi korban,” kata Baktiar.
Proses Hukum
Ketiga pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MonD)