JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usulkan masyarakat yang belum memiliki rumah untuk masuk ke dalam kategori miskin.
Berdasarkan data Bank Dunia, indikator warga yang kekurangan konsumsi kalori harian saja, sudah dapat dianggap masuk kategori masyarakat miskin.
“Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah pertama masuk kategori miskin,” kata Menteri Ara di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Melansir dari detiknews.
Pihaknya juga beranggapan bahwa banyak masyarakat yang sudah bekerja namun tidak memiliki rumah, dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat miskin.
“Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?” lanjutnya.
Disisi lain, Ara juga usulkan untuk menjual tanah hasil sitaan koruptor dengan harga murah kepada masyarakat yang kurang mampu.
Menteri Ara juga dorong usulan tersebut untuk masuk dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, program itu nantinya akan direncanakan untuk menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.
“Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat, saya pikir negara ini akan bagus. Mohon do’anya,” imbuh Ara.