JAKARTA, GEMADIKA.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pada Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy’ari akhirnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan diberhentikan dari jabatannya.
Dalam sidang hari ini, Hasyim dinyatakan melanggar etik karena melakukan tundakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.
Ketua DKPP Heddy Lugito juga menegaskan, seluruh dalil pengaduan pelapor atau korban diterima sepenuhnya.
Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa mengeksploitasi hubungan kekuasaan untuk mendapatkan akses, membina hubungan romantis, dan melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor, termasuk termasuk penggunaan fasilitas Kepresidenan KPU Indonesia.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dimulai pukul 14.10 WIB. Hasyim hadir secara daring dalam sidang yang dibuka Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Sidang ini, pertama digelar pada Rabu (22/5/2024) lalu, dan dilanjutkan pada Kamis (6/6/2024). Kedua sidang tersebut, diikuti Hasyim Asy’ari sebagai teradu. Selanjutnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, pada Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Kamis (18/4/2024), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan asusila.
Laporan itu dilayangkan, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menurut Kuasa Hukum korban, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hasyim Asy’ari sebagai teradu, dinilai mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (G3)