BEKASI, GEMADIKA.com – Satlantas Polres Metro Bekasi kembali membuka layanan perpanjangan SIM untuk warga Kabupaten Bekasi. Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis yang dapat diakses setiap hari Senin hingga Sabtu.
Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM
Untuk Rabu (22/1/2025), layanan perpanjangan SIM akan dilaksanakan di:
- Satpas Deltamas
- Waktu pendaftaran: 08.00 – 10.00 WIB
Dokumen Wajib Perpanjangan SIM
- KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
- SIM lama yang akan diperpanjang
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
- KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Rincian Biaya Resmi
Pembuatan SIM Baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- AKDP (opsional): Rp 30.000
Perpanjangan SIM:
- SIM C: Rp 70.000
- Biaya Kesehatan: Rp 35.000
- AKDP (opsional): Rp 30.000
Informasi Penting
“Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar,” pungkasnya. (Agus Saputra)
Tag: