BEKASI, GEMADIKA.com – Satlantas Polres Metro Bekasi kembali membuka layanan perpanjangan SIM untuk warga Kabupaten Bekasi. Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis yang dapat diakses setiap hari Senin hingga Sabtu.

Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM

Untuk Rabu (22/1/2025), layanan perpanjangan SIM akan dilaksanakan di:

  • Satpas Deltamas
  • Waktu pendaftaran: 08.00 – 10.00 WIB
Baca juga :  200 Rumah di Cirebon Terendam Banjir, Warga Mengungsi dalam Gelap

Dokumen Wajib Perpanjangan SIM

  1. KTP asli yang masih berlaku
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat keterangan sehat
  4. SIM lama yang akan diperpanjang

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

  1. KTP asli yang masih berlaku
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat keterangan sehat

Rincian Biaya Resmi

Pembuatan SIM Baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • AKDP (opsional): Rp 30.000
Baca juga :  Tawuran Geng Konten di Kabupaten Cirebon Makin Marak, Polisi Gagalkan Aksi di Dua Kecamatan

Perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
  • AKDP (opsional): Rp 30.000

Informasi Penting

“Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar,” pungkasnya. (Agus Saputra)