MAMASA,GEMADIKA.com –  Janji Jokowi kepada Mamasa, Pada 23 April 2024, Presiden Joko Widodo mengunjungi Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Di Pasar Tumpah Mamasa, beliau meninjau harga bahan pokok yang dinilai stabil serta mengapresiasi kualitas beras lokal. Menyikapi kondisi pasar yang belum permanen selama lebih dari satu dekade, Presiden berkomitmen membangun pasar permanen dan meminta pemerintah daerah menyiapkan lokasi yang sesuai.

Selain itu, Presiden meninjau RSUD Kondosapata dan menemukan lantai 2 dan 3 tidak terpakai. Beliau menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan perbaikan serta menyoroti kekurangan dokter spesialis, berencana mengirim tenaga medis untuk pendidikan spesialis. Dengan demikian, Jokowi berkomitmen memperbaiki infrastruktur pasar dan fasilitas kesehatan di Mamasa.

Respon Pemda Mamasa terhadap Janji Presiden Jokowi
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa telah menindaklanjuti komitmen Presiden Joko Widodo terkait pembangunan pasar permanen dan peningkatan fasilitas RSUD Kondosapata. Saat ini, Pemda telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar dalam APBD 2024 untuk pengadaan lokasi pasar inpres serta perbaikan infrastruktur rumah sakit.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa, Herry Kurniawan, mengonfirmasi bahwa proses perencanaan sedang berlangsung, termasuk identifikasi lokasi pasar dan koordinasi dengan pihak terkait.

Saat ini, Pemda Mamasa tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan dukungan teknis dan anggaran tambahan jika diperlukan. Diharapkan, pembangunan pasar permanen dapat segera terealisasi dan peningkatan fasilitas RSUD Kondosapata dapat berjalan sesuai rencana, guna memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Mamasa.

Kontroversi Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Pasar Mamasa
Beberapa hari terakhir, beredar di grup WhatsApp dan media sosial foto dokumen resmi berjudul Berita Acara Pembayaran, yang menimbulkan kontroversi di Kabupaten Mamasa. Dokumen tertanggal 21 November 2024 itu mencatat pembayaran ganti rugi dan santunan atas tanah seluas 11.690 meter persegi di Desa Buntu Buda, Kecamatan Mamasa, yang akan digunakan untuk pembangunan pasar.

Tanah dengan sertifikat ber-NIB 31.01.000001332.0 atas nama Zainal Tayeb disebut telah menerima pembayaran sebesar Rp 5.737.700.000, yang dikirim melalui rekening BRI sesuai dokumen. Namun, dokumen ini menuai sorotan karena terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan penerima. Dalam foto yang beredar, bagian tanda tangan diberi catatan “TTD dipalsukan,” yang mengindikasikan potensi ketidaksesuaian dalam administrasi pembayaran.

Berita acara ini ditandatangani oleh beberapa pihak, termasuk Bendahara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Kabupaten Mamasa, dengan cap resmi dari instansi terkait. Kasus ini pun memicu pertanyaan mengenai transparansi dan keabsahan pembayaran. Jika dugaan pemalsuan benar, maka ini dapat menjadi indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan pasar.

Konfirmasi Zainal Tayeb terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Zainal Tayeb membenarkan bahwa tanda tangan dalam dokumen Berita Acara Pembayaran yang beredar bukan miliknya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun menerima pembayaran ganti rugi tanah sebagaimana yang tercantum dalam laporan.

Menurut Zainal, hal ini menjadi kejanggalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut . Ia mengaku kaget saat mengetahui adanya dokumen resmi yang mencantumkan namanya tanpa sepengetahuannya. Selain itu, ia mempertanyakan bagaimana proses administrasi tersebut bisa lolos tanpa adanya verifikasi langsung dari pemilik tanah yang sah.

Konfirmasi Kaban BPKAD Mamasa Terkait Pembayaran Tanah Pasar Inpres
Pada Senin, 10 Februari 2025, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa, Herry Kurniawan, memberikan klarifikasi terkait polemik pembayaran pembelian tanah untuk lokasi Pasar Inpres Jokowi. Saat ditemui, Herry menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan perintah pencairan dana berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa.

Menurutnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan pada 25 November 2024, dengan jumlah Rp 5.737.700.000 yang ditransfer melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dari Bank Sulselbar (Kasda) ke rekening Bank BRI atas nama Zainal Tayeb, yang tercatat sebagai pemilik tanah. Herry menegaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, berdasarkan dokumen resmi yang telah disiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Baca juga :  Ribuan Umat Kristiani Padati Rujab Bupati Mamasa dalam Perayaan Paskah 2025

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BPKAD hanya menjalankan tugas berdasarkan dokumen yang diterima. Jika kemudian muncul dugaan pemalsuan tanda tangan penerima, menurutnya hal tersebut berada di luar ranah BPKAD.

Konfirmasi Pengelola Rekening Kas Umum Daerah
Pada hari yang sama, penulis melakukan konfirmasi ke Bank Sulselbar Cabang Mamasa selaku pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Mamasa, Umar Syam, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kepala BPKAD Mamasa, Herry Kurniawan, pada 25 November 2024. Sesuai dengan surat perintah tersebut, dana sebesar Rp 5.737.700.000 telah dipindahkan melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) dari RKUD ke Bank BRI atas nama Zainal Tayeb.

Lebih lanjut, Umar Syam mengungkapkan bahwa dalam proses pencairan ini, Zainal Tayeb memberikan kuasa kepada seseorang berinisial HG untuk mengurus administrasi pembayaran. Dengan adanya kuasa tersebut, dana dari RKUD Pemda Mamasa dikirim atas nama HG, sebelum akhirnya masuk ke rekening penerima sesuai yang tercantum dalam SP2D.

Umar menegaskan bahwa mekanisme ini tidak melanggar prosedur operasional standar (SOP) Bank Sulselbar. Menurutnya, sistem RTGS yang digunakan merupakan metode transfer dana elektronik yang terhubung langsung dengan sistem RTGS Bank Indonesia (BI), sehingga transaksi berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa selama dokumen pendukung lengkap dan sesuai ketentuan, proses ini sah dilakukan oleh perbankan.

Konfirmasi Bank Tujuan Terkait Transaksi Pembayaran Tanah Pasar Inpres
Pada Senin, 10 Februari 2025, penulis melakukan konfirmasi ke Bank BRI Cabang Mamasa untuk menindaklanjuti apakah dana pembayaran pembelian tanah pasar inpres Jokowi dari Pemda Mamasa benar-benar masuk ke rekening tujuan. Pimpinan cabang BRI menerima penulis dengan ramah, didampingi oleh dua orang jajarannya. Meskipun menolak untuk direkam, pimpinan BRI tetap memberikan klarifikasi terkait transaksi tersebut.

Ada tiga poin utama yang dikonfirmasi dalam pertemuan ini: pertama, apakah dana dari Pemda benar-benar masuk ke rekening Zainal Tayeb; kedua, apakah ada transaksi penarikan dana dari rekening tersebut pada hari yang sama; dan ketiga, apakah surat kuasa penarikan dana dibuat sesuai tanggal yang beredar dalam dokumen.

Pimpinan BRI menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya transaksi langsung dari Pemda Mamasa ke rekening Zainal Tayeb. Berdasarkan sistem perbankan mereka, yang terbaca adalah transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening Zainal Tayeb pada 25 November 2024, tanpa adanya keterangan tambahan dalam sistem.

Terkait penarikan dana, pimpinan BRI membenarkan bahwa pada tanggal yang sama, terjadi penarikan dengan menggunakan surat kuasa atas nama HG. Jumlah dana yang ditarik sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen yang beredar. Namun, terkait tanggal surat kuasa, pimpinan BRI membantah klaim yang menyebutkan surat tersebut dibuat pada 26 November 2024. Menurut dokumen asli yang dimiliki BRI, surat kuasa penarikan tertanggal 25 November 2024.

Konfirmasi Leading Sektor Terkait Pembayaran Tanah Pasar Inpres
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa sebagai leading sector dalam pengadaan lahan pasar inpres Jokowi turut memberikan klarifikasi terkait polemik pembayaran tanah. Sekretaris Dinas, Amos Pampang Bone, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Kabupaten Mamasa dengan nilai Rp 5.737.700.000 atas nama Zainal Tayeb sebagai pemilik lahan.

Namun, Amos juga mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki dokumen resmi pelepasan hak tanah dari pemilik, yang seharusnya dibuat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau notaris. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pelepasan hak merupakan tahapan wajib yang harus diselesaikan oleh pemilik setelah menerima pembayaran.

Lebih lanjut, Amos menyebut bahwa Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) akan menyerahkan hasil pekerjaan mereka pada Selasa, 11 Februari 2025, untuk didaftarkan sebagai aset daerah. Jika pemilik lahan tidak segera melakukan pelepasan hak meskipun sudah menerima pembayaran, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga :  Hadiri Halalbihalal, Suhardi Duka Ingatkan Bahaya Stunting: Kemiskinan dan Kurang Edukasi Jadi Pemicu

Pernyataan ini menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai prosedur, namun masih terdapat kendala administrasi yang harus diselesaikan agar tanah tersebut sah menjadi aset daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secara legal dan transparan demi kepentingan pembangunan pasar inpres di Mamasa.

Konfirmasi Legalitas Pembelian Tanah di APBD
Untuk memastikan legalitas pembayaran lahan pasar inpres Jokowi dalam APBD Mamasa, penulis melakukan konfirmasi kepada salah seorang Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mamasa Tahun 2024, Yohannes Karatong. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Mamasa pada Senin, 10 Februari 2025, Yohannes membenarkan bahwa anggaran pembelian lahan pasar inpres dan lahan RSUD Kondosapata memang telah dibahas dan disetujui dalam APBD Mamasa 2024.

Menurut Yohannes, total anggaran yang dialokasikan untuk kedua proyek tersebut adalah Rp 10 miliar. Anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Mamasa, khususnya untuk fasilitas pasar dan layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme pembahasan resmi di DPRD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Yohannes menjelaskan bahwa dalam setiap pengadaan tanah menggunakan APBD, diperlukan mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi, termasuk pelepasan hak oleh pemilik tanah serta pencatatan sebagai aset daerah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi dan hukum telah dipenuhi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Pernyataan ini sekaligus memperkuat bahwa pembelian lahan pasar inpres memang memiliki dasar hukum yang jelas dalam APBD 2024. Namun, proses administratif yang menyangkut pelepasan hak dan pencatatan aset tetap perlu diawasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Konfirmasi HG sebagai Penerima Kuasa Pemilik Lahan
Penulis berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada HG, yang disebut sebagai penerima kuasa dari Zainal Tayeb dalam pencairan dana pembayaran tanah pasar inpres Jokowi. Namun, hingga artikel ini dirilis, nomor WhatsApp HG masih tidak aktif, sehingga konfirmasi langsung belum dapat dilakukan.

Meskipun demikian, penulis menemukan foto sebuah dokumen bermaterai Rp 10.000 yang diduga ditandatangani oleh HG. Dokumen tersebut berjudul Pengakuan dan Permohonan Maaf Terkait Penyalahgunaan Dana dan tertanggal Mamasa, 2 Desember 2024. Namun, keaslian dokumen ini belum terverifikasi karena upaya untuk menghubungi HG masih belum berhasil.

Dalam surat pernyataan yang beredar, HG mengakui adanya kesalahan dalam pencairan dana yang dipercayakan kepadanya oleh Zainal Tayeb. Ia menyebut bahwa awalnya hanya diberikan kewenangan untuk mencairkan dana sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Namun, dengan mengubah surat kuasa secara sepihak, ia justru mencairkan seluruh dana sebesar Rp 5.737.700.000 (lima miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tanpa persetujuan dari pihak pemberi kuasa.

Dalam dokumen tersebut, HG menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kelebihan dana yang telah dicairkan, yakni sebesar Rp 4.237.700.000 (empat miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Ia juga berjanji akan melunasi tanggung jawab tersebut selambat-lambatnya pada Desember 2024.

Lebih lanjut, HG mengungkapkan kesiapan dirinya untuk menghadapi konsekuensi hukum jika gagal memenuhi kewajibannya. Ia menyatakan bahwa dirinya siap dilaporkan kepada pihak berwajib dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk penyesalan, dalam surat tersebut HG juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Zainal Tayeb atas tindakannya yang dianggap telah merusak kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berharap permohonan maafnya dapat diterima dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan itikad baik.

Mengingat dokumen ini belum dapat diverifikasi secara langsung dengan HG, maka keabsahan pernyataan ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Upaya pencarian informasi tambahan dan konfirmasi dari pihak terkait akan terus dilakukan untuk memastikan kebenaran pernyataan ini. (Antyka)