PANCUR BATU, GEMADIKA.com – Aksi pengrusakan lahan pertanian kembali terjadi di Dusun II, Tiang Layar, Pancur Batu, Deli Serdang. Ratusan pohon kelapa sawit milik Irwanto Sembiring (47) dan adiknya Freddi Chandra Sembiring (42), warga Dusun I Desa Durin Simbelang, diduga kuat diracun oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa ini merupakan kali kedua lahan mereka mengalami kerusakan berat setelah sebelumnya dibakar beberapa bulan lalu.

Tanaman yang diracun ini berdiri di atas dua bidang lahan masing-masing seluas 13.119 m² milik Irwanto dan 12.117 m² milik Freddi. Mereka menyebut bahwa kelapa sawit yang seharusnya menjadi sumber penghidupan keluarga kini tak lagi bisa dipanen akibat buah terkontaminasi pestisida yang disuntikkan langsung ke pohon.

“Sudah ratusan pohon yang rusak. Daunnya menguning dan layu secara serempak. Kami yakin ini akibat diracun. Ini sudah kejadian kedua. Sebelumnya gubuk kami dibakar, dan tanaman dirusak,” ujar Irwanto Sembiring saat ditemui di lokasi, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga :  Layanan Pemerintah Kini Hadir di Desa! Wabup Syafrizal Tinjau Langsung Program BERLAYAR di Binjai Baru

Diduga Terkait Bandar Narkoba dan Judi

Warga menduga aksi perusakan ini melibatkan aktor-aktor yang memiliki keterkaitan dengan jaringan bandar narkoba dan praktik judi tembak ikan yang marak di wilayah Pancur Batu.

“Kalau pelakunya memang belum diketahui, tapi kami menduga kuat ini berkaitan dengan kegiatan ilegal yang marak di sekitar sini,” tambah Irwanto.

Laporan Polisi Sudah Diajukan, Namun Belum Ada Tersangka

Ini bukan kali pertama Irwanto dan keluarganya melapor ke pihak berwenang. Tercatat beberapa laporan polisi sebelumnya telah dibuat terkait aksi pengrusakan:

  • LP/B/181/IV/2025 atas nama Jenny br Sembiring (28 April 2025, pukul 18.07 WIB) terkait pengrusakan 50 batang pohon belimbing dan 30 pohon pisang, kerugian Rp 6 juta.
  • LP/B/182/IV/2025 atas nama Irwanto Sembiring (28 April 2025, pukul 18.45 WIB) terkait pembakaran pondok dan kerusakan mesin pompa air, kerugian Rp 11 juta.
  • LP/B/180/IV/2025 atas nama Setia Budi Sembiring (28 April 2025, pukul 17.41 WIB) terkait pengrusakan 30 pohon belimbing, kerugian Rp 5 juta.
Baca juga :  Ketua P2SP Proyek Rp2 Miliar Diduga Blokir Wartawan, Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

Kini, dua laporan tambahan telah diajukan:

  • LP/B/252/VI/2025 atas nama Irwanto Sembiring (14 Juni 2025, pukul 18.14 WIB) terkait dugaan pengrusakan tanaman sawit sesuai Pasal 460 KUHP.
  • LP/B/251/VI/2025 atas nama Freddi Chandra Sembiring (14 Juni 2025, pukul 17.16 WIB) terkait pengrusakan sekitar 100 pokok kelapa sawit.

Pihak Kepolisian Belum Memberikan Keterangan

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, SH dan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/06/2025), namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Warga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dan mengungkap siapa pelaku sebenarnya, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Rahmat P Ritonga)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami