PURWOREJO, GEMADIKA.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo menggelar mediasi antara perwakilan karyawan dan manajemen PT Anugerah Karya Trisakti di Gedung B, pada Sabtu, 19 Juli 2025. Mediasi ini difasilitasi menyusul keluhan para karyawan terkait tunggakan gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan selama dua tahun terakhir.

Mediasi tersebut dihadiri oleh 10 perwakilan karyawan, manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, serta Direktur PT Anugerah Karya Trisakti. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo, Ivan.

Baca juga :  Terbongkar! Modus Loloskan Masuk Akpol, Dua Pria di Pati Diduga Tipu Korban Rp1,5 Miliar

Dalam penyampaiannya, Misyanto selaku perwakilan karyawan menuntut agar perusahaan segera membayar gaji serta THR tahun 2024 dan 2025 yang hingga kini belum diterima para pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Renold selaku personalia PT Anugerah Karya Trisakti menjelaskan bahwa pihak manajemen tidak menampik adanya tunggakan. Bahkan, menurutnya, bukan hanya karyawan yang belum dibayar, tetapi juga manajemen internal perusahaan belum menerima haknya.

“Sejak pandemi COVID-19 tahun 2023 hingga 2025, kondisi keuangan perusahaan terus mengalami kemerosotan. Namun demikian, kami tetap berusaha menyelesaikan persoalan ini, asalkan ada kerja sama yang baik dari semua pihak,” ujar Renold.

Baca juga :  4 Dapur Program Gizi di Grobogan Ditutup Paksa, Puluhan SPPG Terancam Disuspensi

Sementara itu, bendahara perusahaan mengungkapkan bahwa total kewajiban yang belum dibayarkan kepada karyawan mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, perusahaan juga masih memiliki utang kepada sejumlah pemasok (supplier) sebesar Rp2,2 miliar.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa proses mediasi akan tetap dilanjutkan. Dinas Tenaga Kerja diminta untuk mendampingi dan mengawal penyelesaian permasalahan ini hingga tuntas. (Bin Darmanto)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami