GROBOGAN, GEMADIKA.com – Pelaksanaan program pemenuhan gizi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam setelah empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi ditutup sementara atau disuspensi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Penutupan tersebut dilakukan menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas Provinsi Jawa Tengah di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Karangrayung, Geyer, Toroh, dan Gabus.

Ketua Korwil Grobogan, Alza Nabiel Zamzami, mengungkapkan bahwa keputusan suspensi diambil karena ditemukan berbagai pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rekomendasi Satgas Provinsi tutup. Selain tiga titik itu, satu dapur di Kecamatan Gabus juga kami suspensi per awal Mei karena ada laporan pencemaran sumur warga akibat limbah dapur,” ujar Nabiel.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah persoalan mulai dari sistem pembuangan limbah yang tidak sesuai standar, tata ruang dapur yang tidak higienis, hingga minimnya sarana pendukung untuk pelayanan gizi yang layak.

Baca juga :  35 Hari Berjalan, Progres Pembangunan KDKMP Desa Koripan Dinilai Signifikan

Tak hanya itu, data juga menunjukkan masih terdapat sekitar 77 SPPG lainnya di Grobogan yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya dinilai belum memenuhi ketentuan.

Kondisi tersebut membuat puluhan dapur program gizi itu kini berada dalam pengawasan ketat dan terancam ditutup apabila tidak segera melakukan perbaikan.

“Kecepatan mitra melakukan perbaikan menentukan nasib mereka. Jika lambat, izin operasional tidak akan dibuka kembali,” tegas Nabiel.

Sementara itu, Wakil Bupati Grobogan yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Grobogan, Sugeng Prasetyo, mendukung penuh langkah tegas tersebut demi mencegah risiko yang lebih besar.

Baca juga :  Pelayanan Tanpa Sekat, Pemdes Depok Tetap Layani Warga di Jam Istirahat

“Kalau tidak disuspend, ini bisa menjadi bom waktu. Kita bicara soal makanan, kalau tidak layak, risikonya keracunan massal,” kata Sugeng.

Ia menilai masih banyak pengelola SPPG yang terlalu fokus mengejar operasional tanpa memperhatikan standar keamanan pangan dan legalitas usaha.

Sugeng juga menyoroti masih adanya dapur yang beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal dokumen tersebut menjadi syarat penting dalam pengelolaan makanan.

Pemerintah daerah pun meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait kualitas makanan maupun dampak lingkungan dari operasional dapur SPPG.

“Standar higienitas tidak bisa ditawar. Jangan sampai program yang bertujuan baik justru menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat,” pungkasnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami