BANGKALAN, GEMADIKA.com – Menindak lanjuti surat laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) terkait kegiatan Sand-blasting yang di lakukan malam hari oleh PT. Ben Santosa di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. UPP Kelas II Branta telah melayangkan surat resmi guna pemberhentian kegiatan sand-blasting tersebut.

Surat pemberhentian sand-blasting kepada PT. Ben Santosa dari Kementrian Perhubungan Directorat Jendral Perhubungan Laut Unit UPP Kelas II Branta per-tanggal 25/07/2025, dengan tegas meminta untuk pemberhentian kegiatan sand-blasting di malam hari.

Salah satu warga yang enggan untuk di sebutkan namanya, menyampaikan bahwasannya PT. Ben Santosa masih melakukan kegiatan sand-blasting di malam hari tepatnya pukul 19.15 WIB.

Baca juga :  Pembunuhan Sadis di Lumajang Terungkap, Pemuda 18 Tahun Diduga Rekayasa TKP untuk Kelabui Polisi

Hal tersebut mengindikasikan jika PT. Ben Santosa tidak patuh pada aturan atau ketentuan yang telah di tetapkan oleh UPP Kelas II Branta melalui surat pemberhentian yang telah di sampaikan kepada pihak PT. Ben Santosa.

Kepala unit satuan kerja (satker) UPP Kelas II Branta Dwi Yupita, menyampaikan bahwa tidak ada kegiatan sand-blasting di PT. Ben Santosa.

“Tadi tidak ada mas untuk kegiatan sand-blasting di PT. Ben Santosa, karena saya baru saja pulang dari kantor. Jika sepeninggal saya pulang dari kantor saya ndk tau,” jelasnya, saat di konfirmasi melalui panggilan WA.

Ketua Gerakan Bangkalan Bersih M. Rosul Mochtar menyayangkan tetap dilakukan kegiatan sand blasting pada malam hari oleh PT Ben Santoso perusahaan dokking kapal, padahal sudah ada surat larangan untuk pemberhentian melakukan kegiatan sand blasting malam hari dari UPP kelas II Branta.

Baca juga :  Ringankan Beban Warga, Pemprov Jatim Gandeng Bulog Gelar Pasar Murah di Kemayoran Bangkalan

“Hal tersebut menunjukkan ketidak pedulian perusahaan pada keluhan masyarakat sekitar terdampak sand blasting dan ketidak pedulian perusahaan pada peraturan serta hukum yang berlaku. Kami LSM GBB berencana segera mengajukan gugatan class action melawan perusahaan guna memperjuangkan kerugian kesehatan fisik masyarakat terdampak sand blasting ke Pengadilan Negeri Bangkalan, pungkasnya. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami