JAKARTA, GEMADIKA.com – Langkah besar dalam pemberantasan korupsi dan pencegahan kerugian negara telah dimulai. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini secara resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, menandai komitmen serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Keputusan bersejarah ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tiga RUU Strategis Masuk Prioritas Nasional

Dalam forum yang penuh antusiasme tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengumumkan pencapaian penting bagi legislasi Indonesia. Selain RUU Perampasan Aset, dua RUU strategis lainnya juga turut diprioritaskan.

“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Bob Hasan dengan penuh keyakinan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (9/9/2025).

Ketiga RUU strategis yang masuk prioritas adalah:

  • RUU Perampasan Aset (fokus pemberantasan korupsi)
  • RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) (pengembangan ekonomi)
  • RUU Kawasan Industri (industrialisasi nasional)

Yang menarik, Bob menegaskan bahwa ketiga RUU tersebut akan menjadi inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif tanpa perdebatan panjang antar institusi.

“Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujar Bob dengan optimisme tinggi.

Dukungan Penuh Pemerintah untuk Pemberantasan Korupsi

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan sambutan yang sangat positif terhadap inisiatif DPR ini. Dengan semangat kolaborasi yang tinggi, beliau menyatakan dukungan penuh pemerintah.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman dengan tegas.

Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada DPR atas komitmennya dalam memprioritaskan RUU yang sangat krusial ini. Bahkan, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki kesiapan penuh untuk mendorong RUU ini.

Baca juga :  Sopir Taksi Online Pengamuk di Tol JORR Ditangkap, Aksi Perusakan Mobil Viral Berujung Proses Hukum

“Hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih draf penyusunan RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ujar Supratman dengan penuh semangat kolaborasi.

Jejak Sejarah: Dari Era Jokowi hingga Akselerasi Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan konteks historis yang penting. Ternyata, upaya untuk mewujudkan RUU ini sudah dimulai sejak era pemerintahan sebelumnya.

“Seperti kita ketahui RUU ini kan sebenarnya sudah diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi pada tahun 2023 yang lalu,” jelas Yusril dalam keterangan usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Senin (8/9/2025).

Pada saat itu, surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset telah diajukan dengan penunjukan Mahfud MD (Menko Polhukam) dan Yasonna Laoly (Menkumham) sebagai perwakilan presiden untuk membahas RUU tersebut.

“Dan dalam surat presiden juga sudah menunjuk pada waktu itu Menteri Menko Polhukam Pak Mahfud dan Menteri Pak Yasonna Laoly Menkumham pada waktu itu, untuk mewakili presiden membahas RUU ini. Hanya sampai sekarang RUU itu belum dibahas oleh DPR,” sambungnya dengan jujur.

Komitmen Kuat Presiden Prabowo: “Segera Selesaikan!”

Yang membedakan era kepemimpinan Presiden Prabowo adalah desakan kuat dan komunikasi langsung dengan para pemimpin legislatif. Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah secara khusus meminta percepatan pembahasan RUU ini.

Bahkan, permintaan tersebut telah disampaikan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani, menunjukkan keseriusan tingkat tertinggi dalam penanganan isu korupsi.

“Karena itu, Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU ini,” ujar Yusril.

Optimisme tinggi juga disampaikan untuk realisasi cepat: “Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” sambungnya dengan penuh harapan.

Baca juga :  BGN Digeledah Kejagung, DPR Nilai Bukti Seriusnya Pemberantasan Penyimpangan Program Pemerintah

Diplomasi Politik Tingkat Tinggi: Hasil Konsultasi dengan Parpol

Keberhasilan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 bukan hasil kebetulan, melainkan buah dari diplomasi politik tingkat tinggi yang dilakukan Presiden Prabowo.

Supratman mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari perundingan intensif Presiden Prabowo dengan pimpinan partai politik di parlemen.

“Kan presiden sudah bertemu dengan ketum, ketua umum parpol. Dan yang kedua juga hari ini menandakan ada keputusan yang diambil, itu artinya pembicaraan ini sudah dilakukan secara baik ya,” kata Supratman dengan kepuasan.

Hal ini menunjukkan pendekatan yang lebih kolaboratif dan komunikatif dari pemerintahan baru dalam menjalankan agenda legislasi yang krusial.

Langkah Selanjutnya: Menuju Implementasi Nyata

Saat ini, pemerintah dalam posisi siap mendukung penuh proses legislasi yang akan dipimpin DPR. Sebagai RUU inisiatif DPR, kini tinggal menunggu penyusunan draf yang komprehensif.

Setelah draf RUU selesai disusun oleh DPR, presiden akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) sebagai bentuk dukungan resmi pemerintah.

Menurut Supratman, yang terpenting adalah sudah adanya kesepakatan politik yang solid antara pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan RUU ini.

“Kita tunggu proses politiknya itu ada di DPR sekarang sama Pak Ketua (Badan Legislatif),” ujar Supratman dengan keyakinan penuh.

Dampak Strategis bagi Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset ini diharapkan akan menjadi senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara. Dengan landasan hukum yang kuat, pemerintah dapat lebih efektif dalam:

  • Merampas aset hasil tindak pidana korupsi
  • Mencegah pelarian aset koruptor ke luar negeri
  • Memulihkan kerugian keuangan negara
  • Memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi
  • Memperkuat sistem hukum anti-korupsi Indonesia

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi dan memberikan keadilan bagi rakyat.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami