DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini menghadapi tantangan besar berupa warisan hutang dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu persoalan krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang hingga kini belum terselesaikan.

Kasus yang paling menonjol melibatkan PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran serta material konstruksi seperti batu pecah dan sertu sejak tahun 2014. Nilai hutang tercatat lebih dari Rp4 miliar dan telah melalui proses sengketa hukum yang panjang.

Kedua perusahaan tersebut telah memenangkan gugatan di semua tingkatan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK), masing-masing dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan inkrah itu memerintahkan Pemkab Deli Serdang membayar penuh hutang disertai denda 6 persen per tahun jika terjadi keterlambatan.

Baca juga :  Dukung Pendidikan Islam di Sumut, Bupati Batu Bara Hadiri Milad ke-68 UNIVA Medan dan Dorong Lahirnya Fakultas Vokasi

Akibat penundaan, total kewajiban Pemkab Deli Serdang kini membengkak menjadi lebih dari Rp5 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian serius di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan Bupati Asriludin Tambunan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum pihak rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan harapannya agar Bupati Asriludin mematuhi putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Kami percaya Bupati Deli Serdang adalah sosok bijaksana dan taat hukum. Walaupun hutang ini muncul jauh sebelum beliau menjabat, kami berharap penyelesaiannya segera dilakukan sesuai amar putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas SDABMBK Deli Serdang menyadari adanya risiko hukum lebih lanjut jika pembayaran terus ditunda. Denda 6 persen per tahun dinilai sebagai kerugian finansial signifikan yang bisa berdampak pada tuntutan hukum, bahkan berpotensi menyeret persoalan ke ranah tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Perkuat Perlindungan Anak, LPA Deli Serdang Bangun Sinergi Strategis dengan Kapolresta

Menanggapi hal itu, Inspektorat Deli Serdang pada Kamis (11/9/2025) menyatakan Pemkab akan mengajukan kembali upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Namun Joko Suandi menilai langkah itu tidak menghalangi eksekusi pembayaran.

“PK tidak menunda kewajiban eksekusi. Bahkan, jika Pemkab bersikeras menunda pembayaran, kerugian negara akan semakin besar. PT Intan Amanah sudah terkena bunga 12 persen, sementara CV Siliwangi Putra 6 persen. Jika ini berlanjut, bukan mustahil persoalan bisa masuk ranah tipikor,” tegasnya.

Bupati Asriludin Tambunan menegaskan bahwa penyelesaian hutang inkrah ini akan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Deli Serdang terhadap supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.(Tim/HD)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami