JAKARTA, GEMADIKA.com – Kepolisian Republik Indonesia resmi memperketat aturan penindakan pelanggaran lalu lintas mulai 1 Oktober 2025. Dalam aturan terbaru, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara dapat dibekukan sementara bahkan dicabut permanen apabila akumulasi pelanggaran telah mencapai batas maksimum.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang mengatur sistem poin pelanggaran lalu lintas atau traffic activity report. Aturan tersebut membagi pelanggaran menjadi empat kategori: ringan, sedang, berat, dan fatal.
Skema Poin Pelanggaran SIM
- 1 poin untuk pelanggaran ringan,
- 3 poin untuk pelanggaran sedang,
- 5 poin untuk pelanggaran berat,
- 12 poin untuk pelanggaran fatal, seperti tabrak lari atau kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Apabila seorang pengendara mengumpulkan 12 poin, SIM dapat ditahan sementara hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM, pemilik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Namun, jika akumulasi mencapai 18 poin, sanksinya lebih tegas: SIM akan dicabut permanen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepolisian menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan raya sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Indonesia.
“Sistem poin pelanggaran ini merupakan bentuk pembinaan sekaligus penegakan hukum. Harapannya, masyarakat semakin disiplin dan sadar pentingnya keselamatan berkendara,” ujar perwakilan Korlantas Polri.




