SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Kuasa hukum puluhan masyarakat yang menamakan diri sebagai Korban Usaha Sawit Masyarakat oleh Juragan (KRUMET), Muhammad Dustur, S.H., M.Kn., resmi mengajukan gugatan terhadap Juragan (Samsuardi) ke Pengadilan Negeri Suka Makmue pada 19 Agustus 2025.
Sejak gugatan tersebut terdaftar, pengadilan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada para pihak. Sidang pertama yang dijadwalkan pada 1 September 2025 dihadiri oleh puluhan masyarakat penggugat dan kuasa hukum tergugat, namun kehadiran tergugat sendiri dinilai tidak konsisten.
Menurut Muhammad Dustur, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 6 menegaskan bahwa para pihak wajib hadir secara langsung dalam proses mediasi.
“Jika salah satu pihak tidak hadir, maka hakim mediator dapat menyimpulkan bahwa pihak tersebut tidak beritikad baik,” ujar Dustur kepada wartawan.
Dustur menambahkan, sejak perkara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN.Skm tersebut didaftarkan, tergugat telah dipanggil sebanyak empat kali untuk menghadiri proses mediasi, namun tidak pernah hadir. Hal ini menjadi indikasi bahwa tergugat tidak menghormati pemanggilan resmi dari pengadilan.
“Ini menjadi bukti awal bagi majelis hakim bahwa tergugat tidak memiliki itikad baik dan tidak menghormati panggilan Pengadilan Negeri Suka Makmue,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dustur menilai sikap tergugat yang abai terhadap proses hukum mencerminkan perilaku yang tidak menghargai lembaga peradilan.
“Sikap seperti ini menunjukkan perangai buruk tergugat. Bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap lembaga pengadilan yang seharusnya dihormati,” tambahnya.
Ia berharap, proses persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue dapat berjalan dengan lancar dan dihormati oleh seluruh pihak yang berperkara.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum. Tidak ada yang merasa lebih berkuasa dari hukum. Karena ada asas equality before the law—semua manusia sama dan setara di hadapan hukum,” tutup Dustur.
(Rahmat P Ritonga)




