BANGKALAN, GEMADIKA.com – Hubungan cinta sejoli antara S (14), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan selaku korban dengan kekasihnya YP (22) warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka akhirnya berujung di kantor polisi.

Berawal dari laporan keluarga kepala desa yang melaporkan tersangka ke polisi atas kasus tindak pidana percabulan dengan anak.

“Tersangka YP saat ini sudah ditahan di Polres Bangkalan,” kata Ach. Jaugirah Kepala Dusun KMP Manakajah, Desa Panyaksagan, Kec. Klampis, Bangkalan. Rabu, (15/10/25).

Menurutnya, karena dasar suka sama suka S dan YP sudah lama berpacaran, orang tua YP pun sempat kenal dengan S, karena pernah kerumah untuk mengantarkan barang. Karena sering jalan bareng sehingga mereka berdua ada niatan untuk melakukan hubungan suami istri.

Baca juga :  Libur Sekolah Dongkrak Wisata Lumajang, Kunjungan ke Tumpak Sewu Naik 30 Persen

“S dan YP melakukan hubungan tersebut di Desa Bregeng tepatnya di SMP Nurul Huda,” ungkapnya.

Sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, pihak kedua belah pihak sudah setuju untuk menikahkan korban dan pelaku namun di tolak.

“Saya tidak habis pikir, awalnya kita ingin damai (Bertanggung jawab) dan menurut saya tidak ada permasalahan karena anak saya ini dilandasi atas suka sama suka. Serta keluarga inti sudah setuju, namun keluarga kepala desa menolak,” pungkasnya.

Baca juga :  Ringankan Beban Warga, Pemprov Jatim Gandeng Bulog Gelar Pasar Murah di Kemayoran Bangkalan

Permohonan maaf terlontar dari keluarga YP, dan siap untuk bertanggung jawab.

“Saya dari pihak keluarga sebelumnya meminta maaf atas kejadian ini, dan semoga hal ini bisa di bicarakan sehingga berujung damai (dengan pencabutan laporan dari kepolisian), kemudian mari kita lanjutkan dengan prosesi pernikahan sesuai adat yang berlaku. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai keluarga dari YP,” tutupnya. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami