JAKARTA, GEMADIKA.com – Angin segar bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025 ini, memberikan kesempatan kedua bagi peserta untuk kembali aktif mendapatkan layanan kesehatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi telah menyiapkan anggaran khusus untuk program pemutihan ini. Anggaran tersebut berbeda dengan alokasi dana Rp 20 triliun yang disiapkan untuk membantu operasional BPJS Kesehatan tahun 2026 mendatang.

“Itu (Rp 20 triliun) kebutuhan baru,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Kamis (23/10).

“Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp 20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan dengan jajaran pimpinan BPJS Kesehatan, termasuk Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Siapa yang Berhak Dapat Pemutihan?

Ali Ghufron Mukti menjelaskan, program pemutihan ini secara khusus ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan ketika masih berstatus peserta mandiri.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujar Ali kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan.

Baca juga :  Wamendagri Bima Arya Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kualitas Diri demi Indonesia Emas 2045

Dengan kata lain, program ini menyasar peserta yang dulunya bayar sendiri (mandiri), punya tunggakan, namun sekarang sudah beralih status menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat (PBI) atau pemerintah daerah (PBU Pemda).

Maksimal 24 Bulan Tunggakan Dihapus

Meski program masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final mengenai besaran dan ketentuan detail, Ali menegaskan ada batasan tunggakan yang akan dihapus, yaitu maksimal 24 bulan.

Artinya, meski seseorang punya tunggakan sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan tetap hanya akan menghapus tunggakan maksimal 2 tahun terakhir saja.

“Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” jelasnya.

Baca juga :  Viral! Pengamen Di Labrak Waktu Istirahat Warga, Pemilik Rumah Emosi di Teras

Dimulai Akhir Tahun, Registrasi Ulang Wajib

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, memastikan program pemutihan ini akan segera direalisasikan pada akhir tahun 2025.

“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan.

Cak Imin juga mengingatkan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan untuk bersiap melakukan registrasi ulang. Proses registrasi ulang ini penting agar peserta dapat kembali aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS.

“Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Beban Tunggakan Diambil Alih BPJS

Terkait skema pembiayaan, Cak Imin menjelaskan bahwa beban tunggakan tidak akan dibebankan langsung ke APBN, melainkan akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan selaku lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS,” tegasnya.

Program pemutihan ini diharapkan dapat mengembalikan jutaan peserta yang sempat nonaktif karena tunggakan, sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami