JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan terobosan yang memberikan kesempatan bagi industri rokok ilegal dalam negeri untuk bertransformasi menjadi industri legal. Program ini dijadwalkan mulai berlaku pada Desember 2025.
Dalam skema ini, produsen rokok ilegal yang ingin melegalkan usahanya diwajibkan masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan akan mendapatkan insentif berupa tarif cukai khusus sebagai bagian dari proses transformasi mereka.
“Untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan kita galakkan, harusnya Desember jalan,” ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025).
Rokok Ilegal Ancam Industri Legal dan Kesehatan Masyarakat
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang telah mematikan industri hasil tembakau (IHT) legal. Produsen legal yang selama ini patuh membayar cukai tinggi justru tersaingi oleh produk ilegal yang harganya jauh lebih murah.
Ironisnya, meski tarif cukai terus dinaikkan dengan dalih menjaga kesehatan masyarakat, angka prevalensi perokok di Indonesia tidak mengalami penurunan signifikan. Yang terjadi justru meningkatnya peredaran rokok ilegal dari luar negeri, khususnya China dan Vietnam, yang masuk ke pasar Indonesia.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja, yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” ucap Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025).
Pelengkap Kebijakan Penundaan Tarif Cukai 2026
Kebijakan legalisasi rokok ilegal ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan yang lebih komprehensif. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk melindungi industri rokok dalam negeri yang merupakan sektor padat karya, sekaligus menghadapi realitas bahwa tingkat prevalensi perokok di Indonesia masih tinggi dan tidak terpengaruh oleh kenaikan harga rokok.
Data Prevalensi Perokok di Indonesia Masih Mengkhawatirkan
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan yang mengutip data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun justru mengalami kenaikan dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan fakta yang lebih memprihatinkan. Kelompok usia 15-19 tahun tercatat sebagai kelompok perokok terbanyak dengan persentase mencapai 56,5%, diikuti kelompok usia 10-14 tahun sebesar 18,4%.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 73% laki-laki dewasa di Indonesia adalah perokok aktif. Lebih mengkhawatirkan lagi, 7,4% anak usia 10-18 tahun juga tercatat sebagai perokok. Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat penggunaan rokok elektronik meningkat pesat di kalangan remaja.
Ancaman Tegas untuk Pelanggar
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa program legalisasi ini merupakan kesempatan terakhir bagi produsen rokok ilegal dalam negeri. Mulai Desember 2025, pemerintah akan mendorong mereka masuk ke KIHT dengan insentif tarif cukai khusus.
Namun, bagi produsen yang telah mendapat kesempatan legal namun masih kedapatan mengedarkan rokok ilegal, Purbaya memastikan akan menindak tegas tanpa kompromi.
“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” paparnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi dua masalah sekaligus: menekan peredaran rokok ilegal dari dalam dan luar negeri, sekaligus melindungi industri hasil tembakau legal yang menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.




