JAKARTA, GEMADIKA.com – Komika Pandji Pragiwaksono kini menghadapi situasi yang tidak biasa dalam kariernya. Ia harus berhadapan dengan dua jalur hukum sekaligus hukum negara dan hukum adat setelah cuplikan lawakannya tentang tradisi Toraja kembali viral di media sosial.

Pandji dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan terhadap upacara adat Rambu Solo’, tradisi pemakaman khas masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan. Lawakannya dinilai telah melecehkan dan menghina nilai-nilai adat Toraja serta meresahkan masyarakat.

Dalam video yang beredar di media sosial, Pandji terlihat menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan candaan yang mengundang tawa audiens. Akibat materinya, komika berusia 44 tahun itu kini harus menunjukkan pertanggungjawaban moral di hadapan masyarakat Toraja.

Dua Proses Hukum Berjalan Bersamaan

Melalui unggahan Instagram resminya pada Selasa (4/11/2025), Pandji menyatakan kesiapannya menghadapi dua proses hukum yang sedang berjalan paralel. Selain menghadapi proses hukum negara akibat laporan ke kepolisian, lembaga adat di Toraja juga menuntut agar Pandji menjalani proses hukum adat.

“Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat,” tulis Pandji Selasa 4 November 2025.

Pandji mengaku telah berdialog dengan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, untuk menjajaki penyelesaian secara adat di Toraja.

“Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun, bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku,” sambungnya.

Berawal dari Lawakan 12 Tahun Lalu

Permasalahan ini sebenarnya berawal dari materi lawakan Pandji dalam pertunjukan bertajuk “Mesakke Bangsaku” pada tahun 2013. Dalam salah satu segmen, Pandji menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo’ yang disebutnya membuat masyarakat Toraja jatuh miskin. Ia juga menggambarkan jenazah yang belum dimakamkan diletakkan di ruang tamu.

Potongan video lama tersebut tiba-tiba kembali muncul dan beredar luas di media sosial pada awal November 2025. Dalam waktu singkat, video itu viral dan memicu gelombang kecaman publik, terutama dari masyarakat Toraja yang menilai isi lelucon Pandji melecehkan makna spiritual dan nilai sosial dalam tradisi mereka.

PMTI: Pandji Telah Melukai Perasaan Masyarakat Toraja

Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar menyatakan keberatan keras atas materi stand-up comedy yang disampaikan Pandji. Ketua PMTI Makassar, Amson Padolo, menilai candaan tersebut telah melukai perasaan mendalam masyarakat Toraja.

Baca juga :  Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 4,9–5,7 Persen, BI Siapkan 5 Strategi Jitu Hadapi Gejolak Global 2026

“Kami sangat menyayangkan seorang tokoh publik berpendidikan seperti Pandji menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon,” kata Amson.

“Ada dua hal yang membuat kami terluka. Pertama, pernyataannya bahwa banyak warga Toraja jatuh miskin karena pesta adat. Kedua, anggapan bahwa jenazah disimpan di ruang tamu atau depan TV. Itu tidak benar dan sangat menyinggung,” imbuhnya.

Menurut Amson, tradisi Rambu Solo’ merupakan bagian dari penghormatan terakhir terhadap leluhur dan memiliki nilai sosial serta spiritual yang sangat dalam bagi masyarakat Toraja. Penyampaian Pandji dinilai telah mempersempit makna budaya yang sakral tersebut menjadi sekadar candaan tentang kemiskinan dan praktik irasional.

Amson berharap Pandji segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada seluruh masyarakat Toraja.

“Kami tidak anti kritik. Tapi jika menyangkut adat dan budaya, seharusnya ada upaya memahami terlebih dahulu, bukan menertawakan,” imbuhnya.

Tokoh Adat Luruskan Kesalahpahaman

Sam Barumbun, salah seorang tokoh adat Toraja Utara, meluruskan kesalahpahaman yang disebarkan melalui lawakan Pandji. Ia menegaskan bahwa tidak ada orang Toraja yang melaksanakan adat sampai jatuh miskin.

“Dalam satu tongkonan, ada banyak keluarga dan setiap keluarga memberi sumbangan sesuai kemampuan, bukan paksaan. Intinya, Pandji Pragiwaksono harus datang ke Toraja dan akan diadakan rapat adat untuk memberi sanksi adat kepadanya,” ucapnya.

Sam menjelaskan bahwa dalam filosofi Sangtorayan, jenazah yang disimpan di rumah sebelum upacara Rambu Solo’ tidak berarti ditelantarkan, melainkan masih dianggap sebagai bagian dari keluarga yang “sakit.”

“Masyarakat Toraja meyakini bahwa almarhum atau almarhumah masih sakit sebelum upacara Rambu Solo’ digelar. Kalau di tongkonan, jenazah disimpan di sumbung (tempat tidur), sedangkan di rumah pribadi biasanya di kamar,” jelasnya.

“Jika upacara sudah dekat, barulah jenazah dimasukkan dalam peti dan dibungkus kain, sehingga tidak benar kalau wajahnya terlihat pucat dan seolah tak terurus,” tambahnya.

Tuntutan Sanksi Adat: 50 Ekor Kerbau Sebagai Simbol

Selain menghadapi proses hukum negara, Pandji juga dituntut menjalani sanksi adat oleh lembaga Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST). Mereka menuntut denda adat berupa 50 ekor kerbau sebagai simbol penebusan kesalahan moral terhadap masyarakat Toraja.

Baca juga :  Resep Kamounia Sudan, Hidangan Daging Rempah Khas Afrika yang Gurih dan Hangat di Lidah

Tokoh adat Sam Barumbun menjelaskan bahwa denda tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan mekanisme adat untuk memulihkan kehormatan dan keseimbangan sosial yang terganggu.

“Intinya, Pandji Pragiwaksono harus datang ke Toraja dan akan diadakan rapat adat untuk memberi sanksi adat kepadanya,” ujarnya.

Sam juga kembali menegaskan bahwa tidak ada masyarakat Toraja yang jatuh miskin karena melaksanakan adat. Tradisi Rambu Solo’ justru dibangun atas dasar solidaritas keluarga dan gotong royong, di mana setiap keluarga memberi sumbangan sesuai kemampuan tanpa paksaan.

Pandji Minta Maaf dan Berjanji Belajar

Menanggapi gelombang protes dan kecaman, Pandji menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Toraja. Ia mengaku telah memahami kesalahannya setelah berbicara langsung dengan Rukka Sombolinggi dari AMAN.

“Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” tulis Pandji.

Komika yang memulai karier stand-up comedy sejak 2010 itu menyebut peristiwa ini sebagai pelajaran besar dalam perjalanan kariernya.

“Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik, lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli,” tambahnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Meski demikian, Pandji berharap kasus ini tidak membuat para pelawak menjadi takut membahas isu sosial dan budaya. Namun, ia menekankan pentingnya cara penyampaian yang tidak merendahkan pihak mana pun.

“Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan,” imbuh Pandji.

Dua Sistem Hukum Berjalan Beriringan

Kasus Pandji Pragiwaksono kini menjadi contoh menarik bagaimana dua sistem hukum—hukum negara dan hukum adat—dapat berjalan beriringan dalam menyelesaikan persoalan yang menyentuh ranah budaya dan tradisi.

Pandji menegaskan komitmennya untuk menghormati kedua proses hukum tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi publik figur di tengah masyarakat yang semakin sensitif dan aware terhadap isu budaya dan identitas lokal.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami