BANGKALAN, GEMADIKA.com – Dua sopir ambulans dan satu petugas keamanan RSUD Syamrabu Bangkalan ditangkap Satresnarkoba Polres Bangkalan saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menjelaskan telah mengamankan tiga orang yang bekerja di RSUD Syamrabu Bangkalan usai kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas segera melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ungkapnya. Kamis (06/11/25).

Baca juga :  Bangkalan Maksimalkan Program Infrastruktur. Rp 138 Miliar Dikucurkan untuk Perbaikan 60 Ruas

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24) mengaku sepakat untuk iuran sebesar Rp50.000 per orang untuk membeli sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.

3 penikmat Sabu tertunduk malu usai di tangkap anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan. (Foto Istimewa)

“Sebelum menggunakan, mereka iuran masing-masing Rp50.000. Jadi total Rp150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama di rumah kosong tersebut,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, 1 plastik klip kosong, dan 1 korek api gas.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca juga :  Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Maling Motor Yang Meresahkan Masyarakat

Selanjutnya pihak Satresnarkoba akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya serta melakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu tersebut.

Sementara itu Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. menegaskan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Ini juga menjadi peringatan keras agar semua pihak menjauhi narkoba. Begitu pula kami dari Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutupnya. (nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami